Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Penunggak Pajak Rp 4,4 Miliar Diserahkan ke Lapas Pematangsiantar

Redaksi - Rabu, 16 Desember 2020 19:23 WIB
666 view
Penunggak Pajak Rp 4,4 Miliar Diserahkan ke Lapas Pematangsiantar
Internet
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pematangsiantar, didampingi aparat keamanan Polda Sumut, telah melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap H, penunggak pajak wajib pajak orang pribadi, sebesar Rp 4,4 miliar ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, Selasa (15/12).

Kepala bidang P2IP Kanwil DJP Sumatera Utara II Muh Harsono, mengatakan, berbagai upaya penagihan persuasif telah dilakukan, namun wajib pajak masih belum menunjukkan itikad baik untuk melunasinya, sehingga penyanderaan (gijzeling) harus dilakukan, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu diketahui bahwa saudara H adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar, yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 miliar. Berdasarkan administrasi DJP, wajib pajak merupakan seorang pengusaha, dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) Perdagangan Besar makanan dan minuman lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Romadhaniah menjelaskan kepada wartawan, sejak tahun 2014, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan, namun wajib pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Penyanderaan merupakan upaya terakhir, proses tindakan penagihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, tentang Penagihan pajak dengan surat paksa.

Upaya penyanderaan diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya. Juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,yang belum/tidak beritikad baik untuk melunasi utang/tunggakan pajaknya.

Kanwil DJP Sumut II berkomitmen, untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2020, dari kegiatan penagihan tunggakan/utang pajak, dengan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya. Namun demikian tindakan penegakan hukum penagihan berupa penyanderaan tetap akan dilakukan, sebagai upaya terakhir penagihan. (S04/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru