Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Kadis Kominfo Sesalkan Pemutusan Listrik di Beberapa OPD Pemkab Asahan

Redaksi - Sabtu, 30 Januari 2021 14:12 WIB
635 view
Kadis Kominfo Sesalkan Pemutusan Listrik di Beberapa OPD Pemkab Asahan
Foto SIB/Frangky
PEMUTUSAN LISTRIK : Akibat tagihan listrik belum dibayar, Petugas P2TL PLN ULP Kisaran saat melakukan pemutusan listrik di Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Jumat (29/1/2021).
Kisaran (SIB)
Pasca ULP PLN Kisaran melakukan pemutusan aliran listrik sementara di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan seperti Dinas Kominfo, Dinas Perkim, Diskoperidag dan lainnya, Kepala Dinas Kominfo H.Rahmat Hidayat Siregar kepada SIB lewat realesenya melalui WhatsApp, Jumat (29/1) sangat menyesalkannya.

"Kita sangat kesal dan kecewa atas tindakan yang dilakukan PLN ULP Kisaran dengan memutus aliran listrik di beberapa OPD di Kabupaten Asahan. Pasalnya jauh sebelum pemutusan ini dilakukan, saya sudah melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran rekening listrik di Dinas Kominfo akibat proses di Simda dan SIPD belum sinkron yang mengakibatkan pencairan uang belum bisa dilakukan," ujar Hidayat.

Namun, pihak PLN ULP Kisaran nampaknya tidak memperdulikan surat permohonan tersebut dan tetap melakukan pemutusan. “Dengan dilakukannya pemutusan jaringan listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, saya pastikan jaringan internet yang ada di seluruh OPD dan Kecamatan se-Asahan lumpuh total, akan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaringan internet tidak dapat dilakukan, termasuk informasi Covid-19 melalui ranning teks juga lumpuh," tegas Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat juga menjelaskan, awal tahun ini, kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan aplikasi untuk laporan keuangan, sebelumnya namanya Simda dan diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan. "Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali lagi ke Simda tapi harus dihubungkan dengan SIPD. Sehingga seluruh Pemda seluruh Indonesia masih mengerjakan itu, dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses," jelas Hidayat.

Hidayat juga mengatakan bahwa PLN adalah bagian dari pemerintah, sebaiknya ikut berperan dalam hal ini, karena pada dasarnya Pemkab Asahan bukan tidak mau bayar, tapi semata-mata hanya karena keterlambatan sinkronisasi Simda dan SIPD. "Kan tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan dinas, karena uang Pemkab Asahan harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan," jelasnya.

Hidayat juga menerangkan, sebelumnya telah terjadi perdebatan dengan pemutusan aliran listrik running teks pengumuman Covid-19, namun Pemkab memohon untuk penyambungan karena running teks itu bagian dari langkah sosialisasi pencegahan Covid-19 di Asahan. "Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan, pada dasarnya linstrik bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk melayani masyarakat," terangnya.

“Kita juga mendapat informasi bahwa RSUD HAMS juga akan dilakukan pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN ULP Kisaran, kalau ini sampai benar-benar terjadi bagaimana pelayanan pasien yang ada di RSUD HAMS, karena menurut laporan dari Dirut RSUD saat ini ada sekitar 10 orang pasien yang dirawat di ruang ICU. Kalau listrik diputus kita tidak tau apa yang terjadi dengan pasien tersebut, apakah pihak PLN ULP Kisaran mau bertanggung jawab," tegas Hidayat.

Dalam menindaklanjuti permasalahan ini, Hidayat juga mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pelaporan ke PLN wilayah Sumut dan PLN pusat. Apakah permohonan Pemkab Asahan tidak bisa ditorelir, dan apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Sumut dan Indonesia. "Saya akui PLN mempunyai beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, dan jangan karena masalah ini pelayanan publik dikorbankan," tegasnya.

Mengakhiri perkataannya, Hidayat juga menanyakan kepada Manajer PLN ULP Kisaran Rosiana Hasibuan mengenai surat permohonan penundaan pembayaran rekening listrik yang disampaikan beberapa OPD ke pihak PLN. "Apakah tidak menjadi pertimbangan dari pihak PLN ULP Kisaran untuk menunda pemutusan listrik, Rosiana enggan menanggapi," ujar Hidayat

Sementara itu, Suprivisor Transaksi Energi PLN ULP Kisaran I Komang Sudiadnyana saat dikonfirmasi SIB perihal pemutusan aliran listrik di beberapa OPD Kabupaten Asahan menjelaskan, bahwa pelaksanaan pemutusan ini berdasarkan perintah dari Manajer ULP PLN Kisaran dan PLN Wilayah. "Kenapa untuk pembayaran tunggakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) total Rp 899 juta bisa dibayarkan, dan yang lainnya tidak bisa dibayar," ucapnya sembari mengatakan kalau konfirmasi langsung sama Manajer PLN ULP Kisaran.

Secara terpisah, Manager PLN ULP Kisaran Rosiana Hasibuan saat dikonfirmasi SIB melalui Hp selulernya mengatakan, bahwa pemutusan listrik sementara ini dilaksanakan atas perintah PLN Pematang Siantar Pak Joimart. " Manajer ULP PLN Kisaran bukan kaleng-kaleng dan buat saja bagus-bagus beritanya," ucapnya.(A06/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru