Rantauprapat (SIB)
Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menggerebek Hans Station di Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/2) dini hari. Arena karaoke malam itu digerebek karena tidak mematuhi teguran pemerintah setempat.
"Personel gabungan Polres Labuhanbatu dengan BNNK Labura melakukan penggerebekan di Hans Station Rantauprapat.
Sepucuk senjata replika revolver (pistol) ditemukan dan 7 karyawan diamankan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada SIB melalui WhatsApp, Rabu (17/2).
Deni Kurniawan menyebut, penggerebekan itu melibatkan 95 personel gabungan Polres Labuhanbatu dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Intelkam, Satuan Sabhara, Satuan Binmas, Bagian Operasional, Seksi Propam dan 5 personel dari BNNK Labura, dipimpin Kabag Operasional Polres Kompol Marluddin. Kegiatan dimulai apel sekira pukul 02.00 WIB, kemudian bergerak 'menyerbu' lokasi di Jalan Juang Tugu 45.
"Saat tim tiba di lokasi, ternyata lampu sudah dipadamkan sehingga dibuka secara paksa. Para pengunjung diduga sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga sempat kabur. Hasil penggeledahan, ditemukan sepucuk senjata replika revolver jenis air softgun dari dalam tas yang tergantung di pintu kamar ruangan karaoke," ungkap Kapolres.
Karyawan Hans Station Karaoke yang diamankan berinisial JJ (43), DW (28), YW (22), BS (34), AR (21), F (19) dan L (23). Mereka diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, terkait pelanggaran pidana.
"Tujuh orang yang diamankan diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan tentang kepemilikan senjata tanpa hak dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018," jelas Deni.
Arena karaoke itu disebut-sebut milik/usaha bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Rantauprapat yang baru beberapa bulan keluar dari penjara. "Infonya demikian," sebut Kapolres.
Sejak awal pembangunan arena karaoke itu, masyarakat setempat sudah protes dan menolak kegiatan di ruangan tertutup tersebut. Derasnya desakan masyarakat, Polri, TNI dan Pemkab Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi, dipimpin Wakapolres Kompol Muhammad Taufik, Rabu (27/1) sore, di ruang Loby Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Dalam pertemuan disimpulkan, arena hiburan malam itu harus ditutup. Jika surat peringatan dari pemerintah Kelurahan Lobusona tidak digubris, maka diambil tindakan tegas dan menutup paksa tempat karaoke malam tersebut. (BR6/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak