Kisaran (SIB)
Terkait lambatnya menghitung kerugian negara dalam laporan dugaan korupsi dana Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) Asahan Rp 1,5 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menyurati Inspektorat Asahan. Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Asahan, Zulham kepada SIB melalui selulernya, Senin (8/3).
"Memang benar, Inspektorat Asahan sudah kami surati terkait lambatnya menghitung kerugian uang negara atas dugaan kasus korupsi dana Formi," ucap Zulham.
Ketika ditanya isi surat tersebut, Zulham menjelaskan, isi surat tersebut menanyakan sudah sampai mana laporan Formi yang saat ini masih di tangani Inspektorat. "Kita hanya menanyakan kasus dugaan korupsi dana Formi yang ditangani Inspektorat sudah sampai dimana kerugian uang negara, itu yang kita tanyakan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Asahan Ruslan membenarkan, bahwa Kejari Asahan sudah menyurati pihaknya. "Kami sudah seminggu yang lalu menerima surat dari Kejaksaan Negeri Asahan menanyakan dugaan kasus korupsi dana Formi," ungkap Ruslan kepada SIB di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Ruslan juga menjelaskan, Kepala Inspektorat Asahan Zulkarnain Nasution sudah mengeluarkan surat tugas perintah kepada tim yang menangani kasus dugaan korupsi dana Formi. "Kepala Inspektorat Asahan sudah mengeluarkan surat perintah agar tim melakukan pemeriksaan lagi kepada pihak-pihak yang bersangkutan," ujar Ruslan yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Inspektorat.
Disebutkan Ruslan lagi, adapun waktu maksimal yang diberikan dalam kasus dugaan korupsi dana Formi selama 45 hari kerja. (E15)
Sumber
: Hariansib edisi cetak