Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025
Terkait Bangunan Tanpa IMB di Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran

PT KAI : Boleh Mendirikan Tapi Tidak Permanen

Redaksi - Kamis, 15 April 2021 11:46 WIB
1.723 view
PT KAI : Boleh Mendirikan Tapi Tidak Permanen
FotoharianSIB.com/Mangihut Simamora
HAMPIR SELESAI : Bangunan diduga tanpa SIMB di atas lahan PT KAI Kisaran yang pembangunannya hampir selesai, Kamis (15/4/2021).
Kisaran (harianSIB.com)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Stasiun Kisaran angkat bicara ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan bangunan permanen tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ada di atas lahan mereka.

Melalui Trio, Penjagaan Aset Kereta Api Wilayah Asahan - Tanjung Balai mengatakan PT KAI memang ada melakukan kontrak sewa tanah. Dalam klausul isi perjanjian juga disebutkan boleh mendirikan bangunan.

"Boleh mendirikan tapi tidak permanen," ungkapnya kepada harianSIB.com, Kamis (15/4/2021).

Diterangkan Trio, pihaknya tidak mengerti kenapa penyewa lahan mereka tidak mematuhi isi perjanjian sewa. Namun, apapun jenis bangunan jika sudah diperlukan PT KAI maka akan dirubuhkan tanpa ada ganti rugi.

"Bangunan dibuat permanen, maka ketika dibongkar mereka akan rugi sendiri," katanya.

Disinggung penyewa tanah kesulitan mengurus SIMB karena PT KAI tidak memberikan fotocopy surat tanah sebagai syarat mutlak kepengurusan izin?, Trio membenarkannya. Dia memastikan PT KAI tidak akan melakukan hal itu, karenanya kepada penyewa lahan dibolehkan mendirikan bangunan tapi tidak permanen.

Menyangkut bangunan permanen di Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran dimaksud, Trio menjelaskan telah disewa selama 2 tahun dengan biaya Rp 10 juta pertahun.

"Pihak penyewa dalam hal ini Khairul Siregar mau menyewa 5 tahun, namun diperbolehkan 2 tahun. Untuk 2 tahun Khairul telah membayar Rp 24 juta, 20 juta sewa 2 tahun, sedangkan Rp 4 juta lagi buat biaya administrasi," pungkasnya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru