Pematangsiantar (SIB)
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Pematangsiantar Achmad Ramli SE MM mengungkapkan, implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), kembali mendapat amunisi baru, pasalnya Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal itu dikatakannya kepada SIB, Jumat (16/4) di Pematangsiantar.
Disebutkannya, dengan terbitnya Inpres 2/2021 ini, merupakan bentuk dukungan dan komitmen pemerintah dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pihaknya telah melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah, seperti Pemko Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek. Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek ,menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini, serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Untuk itulah pihaknya akan segera bergerak ,mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan seluruh personil, untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia dan sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya dan dengan adanya Inpres ini, dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan. (D3/a)