Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

DPR RI Terima Berkas Pemekaran Kabupaten Simalungun

Redaksi - Rabu, 05 Mei 2021 15:19 WIB
1.494 view
DPR RI Terima Berkas Pemekaran Kabupaten Simalungun
(Foto Dok/DPD Partai Golkar)
SERAHKAN BERKAS : Ketua BP2KS, Binton Tindaon didampingi Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani menyerahkan berkas dukungan pemekaran Kabupaten Simalungun kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung (tengah), di Kantor DPD Partai
Simalungun (harianSIB.com)
Ketua Badan Percepatan Pemekaran Kabupaten Simalungun (BP2KS), Binton Tindaon kembali menyuarakan pemekaran Kabupaten Simalungun, setelah sekian lama tidak pernah terdengar lagi.

Binton didampingi Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani bahkan telah menyerahkan berkas dukungan dan data terkait rencana Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) wilayah Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Simalungun Hataran kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

"Kita sangat mengapresiasi Ketua Komisi II DPR RI yang telah menerima berkas dari Ketua Badan Percepatan Pemekaran Kabupaten Simalungun yang didukung Ketua DPRD Simalungun," kata Tindaon, di Pamatangraya, Rabu (5/5/2021).

"Ini bukti keseriusan kita bersama Komisi II DPR RI dalam memperjuangkan pemekaran Kabupaten Simalungun, tambahnya.

Ia berharap "keran" moratorium dibuka kembali. Pemerintah pusat dinilai layak memprioritaskan pemekaran daerah-daerah yang sangat luas.

"Kabupaten Simalungun layak dimekarkan jika dipandang dari sisi luas wilayah, potensi dan jumlah penduduk. Di Indonesia, Kabupaten Simalungun paling wajar untuk dimekarkan," ujar Tindaon.

Menurutnya, berkas dukungan dan data nantinya akan dibahas di Komisi II DPR RI. Pemekaran diyakini berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan percepatan laju pembangunan yang adil dan merata.

Usulan pemekaran Kabupaten Simalungun sebenarnya menjadi 2 kabupaten yaitu, Raya sebagai kabupaten induk dan Perdagangan sebagai ibu kota Kabupaten Simalungun Hataran.

"Itulah yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Wacana pemekaran sudah lama disuarakan berbagai pihak. Namun, sejak tahun 2014, pemekaran dihentikan atau moratorium. Jadi, kepada pemerintah pusat, mohon untuk mencabut moratorium," urainya.

Kendati demikian, proses pemekaran bukan segampang membalikkan telapak tangan, tapi butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dan lain sebagainya. Peraturan perundang-undangan juga harus dipatuhi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru