Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Kejari Humbahas Tahan Kades Sigulok, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Redaksi - Rabu, 12 Mei 2021 13:12 WIB
1.102 view
Kejari Humbahas Tahan Kades Sigulok,  Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
(Foto Dok/Hendra Sinaga)
DITAHAN : Oknum Kades Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas SP (tengah), tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019-2020, saat akan ditahan di Rutan Klas IIB Humbahas, Selasa (11/5). 
Humbahas (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas berinisial SP (58) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019-2020, Selasa (11/5).

Kajari Humbahas, Martinus Hasibuan SH melalui Kasi Intel Hendra Sinaga SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan tersebut. Dia menjelaskan, tersangka SP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11-30 Mei 2021 mendatang.

Sebelum ditahan, kata dia, tersangka terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid tes antigen Covid-19. Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 tersangka yang mengenakan rompi merah tahanan langsung digiring ke Rumah Tahanan Klas II B Humbahas di Desa Hutagurgur Doloksanggul.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan penahanan tersangka telah melalui beberapa pertimbangan tim Jaksa Penyidik, salah satunya dikawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Dalam kasus ini, negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan mencapai Rp300 juta lebih. Angka tersebut merupakan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sigulok telah digunakan, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, subsider pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar. (BR7/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru