Tanjungmorawa (SIB)
Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar bersama Kapolresta Kombes Pol Yemi Mandagi melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada seluruh Kepala Desa dan Para Pelaku Usaha se-Kecamatan Tanjungmorawa terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19 di Aula P3UD, Tanjungmorawa, Jumat (21/5).
Kapolresta memaparkan data penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polresta Deli Serdang kepada seluruh Kades dan para pelaku usaha. Ia mengimbau khususnya para pelaku usaha agar mentaati Instruksi Gubernur Sumatera Nomor 188.54/15/inst/2021 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19.
“Kami mengimbau para pelaku usaha seperti cafe, rumah makan, restoran dan angkringan untuk membatasi jam operasionalnya. Sebab berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini juga berdasarkan intruksi langsung dari Gubernur Sumatera Utara perihal Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid-19," ajak Kapolresta.
Dijelaskan, poin penting dari Instruksi Gubernur di antaranya seperti membatasi kapasitas jumlah pengunjung cafe/rumah makan dan wajib mentaati protokol kesehatan. Untuk jam operasional, setiap rumah makan/cafe/mall hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 wib.
"Khusus tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotik, karaoke, bar, griya pijat, spa dll) tidak diizinkan beroperasional selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei – 31 Mei 2021," terang Kapolresta.
Sementara Yusuf Siregar juga mengajak seluruh kepala desa/lurah dan pelaku usaha untuk bekerja sama dengan pemerintah dan TNI-Polri dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diakui semua pihak sudah lama memerangi musuh bersama yang tidak nampak yaitu Covid-19.
"Pemkab Deliserdang mengharapkan pelaksanaan protokol kesehatan di Tanjungmorawa haruslah dengan benar. Kita tidak boleh jenuh, dan harus terus berkerja sama dalam memutus penyebaran Covid-19," ajak Yusuf Siregar. (C3/c)