Kisaran (SIB)
Penanganan kasus dugaan korupsi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Asahan yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Asahan karena disinyalir telah melakukan dugaan korupsi atas penerimaan dana hibah Rp 1,5 miliar di tahun 2019 dan dikoordinasikan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menemui kendala.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Asahan, Zulkarnain Nasution SH kepada SIB, Jumat (21/5) di kantor Bupati Asahan saat ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi FORMI Asahan. Dijelaskannya, kendala tersebut adalah tidak mau hadirnya pihak-pihak terkait ketika dilakukan pemanggilan. Pihak-pihak dimaksud adalah masyarakat yang bukan ASN.
“Sudah berulang kali kita panggil, tetapi yang dipanggil tidak pernah hadir,†ujarnya.
Karena hal itu, lanjut Zulkarnain, kondisi tersebut menjadi kendala tersendiri sehingga kasus dugaan korupsi FORMI tidak dapat diketahui hasil pemeriksaannya. “Berbeda dengan yang ASN, sekali panggil langsung datang menghadiri,†ucapnya.
Ditanya, mengingat lamanya waktu bahkan pihak Kejari Asahan telah menyurati pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Asahan, namun hasil pemeriksaan tidak juga ada. Namun kata Zulkarnain, tidak ada batasan waktu dalam penanganan kasus korupsi yang dilaporkan. Sebab itu, dirinya membantah tidak serius menanganani kasus FORMI Asahan.
“Kita serius, kendalanya pihak terkait tidak hadir ketika dipanggil,†ujarnya. Disinggung kenapa tidak dilakukan upaya pemanggilan paksa, Zulkarnain menjawab hal itu tidak ada diatur dalam ketentuan.
Sekedar mengingatkan, pengurus FORMI Kabupaten Asahan dilaporkan ke Kejari Asahan awal tahun 2020. Pelaporan diduga karena telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana hibah untuk olahraga seperti patok lele, engrang, tempoyak dan yang lainnya. Anggaran dana hibah habis untuk kegiatan dimaksud, tetapi diduga fiktif atau tidak dilaksanakan.
FORMI menerima anggaran dana hibah tahun 2019 Rp 1,5 miliar. Namun, sampai adanya isu laporan ke Kejari Asahan yang namanya kegiatan olahraga kemasyarakatan di Kabupaten Asahan belum pernah ada terdengar. Adanya laporan ditindaklanjuti Kejari Asahan dengan melakukan koordinasi ke APIP Asahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, Kejari Asahan ada melakukan koordinasi terkait kasus FORMI Asahan,†kata Sekretaris Inspektorat Asahan Ruslan, ketika dikonfirmasi SIB, Selasa 12 Mei 2020. (SS17/a)