Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Langgar SE Wali Kota, Petugas Tegur dan BAP Pelaku Usaha

Redaksi - Kamis, 17 Juni 2021 17:20 WIB
445 view
Langgar SE Wali Kota, Petugas Tegur dan BAP Pelaku Usaha
Internet
TEGUR: Petugas Satgas Covid-19 Medan menegur pengusaha kuliner yang melanggar PPKM Mikro di Jalan Setia Budi Medan
Medan (SIB)
Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang menggelar Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro menindak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No. 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Selasa (15/6).

Dalam pelaksanaannya, petugas menegur dan menindak pelaku usaha Ayam Penyet Seafood 2000 dan Ikan Bakar Pak Boss yang berada di Jalan Setia Budi, karena didapati masih beroperasi meski waktu menunjukkan pukul 22:30 WIB. Padahal SE Wali Kota Medan menegaskan waktu operasional pelaku usaha hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Selain menegur pelaku usaha, petugas juga membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya meminta pelaku usaha agar datang ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangannya. Selain itu, petugas juga memastikan pihak pengelola langsung menutup usaha dan meminta pengunjung untuk meninggalkan lokasi.

Masih di Jalan Setia Budi, petugas yang melanjutkan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di daerah Titi mendapati pelaku usaha masih beroperasi dan terlihat masih ramai pengunjungnya. Pada kesempatan itu, para pengelola diminta segera menutup tempat usaha minuman dan kuliner itu serta menyuruh pengunjung untuk pulang.

Sebelum patroli, Camat Medan Baru Ilyan Chandra Simbolon memimpin apel dengan diikuti petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari personil Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD. Dalam arahannya, Ilyan Chandra meminta para petugas tetap bertindak persuasif dan memberi imbauan secara humanis. (Rel/A16/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru