Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

BNNP Sumut Musnahkan 13,4 Kg Ganja

Redaksi - Kamis, 15 Juli 2021 16:00 WIB
302 view
BNNP Sumut Musnahkan 13,4 Kg Ganja
(Foto: SIB/Roy Damanik)
MUSNAHKAN: Plt Kepala BNNP Sumut yang juga Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol Sempana Sitepu memusnahkan 13,4 kg ganja kering dan 93 butir pil ekstasi dengan cara dibakar ke dalam mesin Incenerator, di Kantor BNNP, Kamis (15/7/202
Medan (harianSIB.com)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan 13,4 kg ganja kering dan 93 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda, serta membekuk 4 tersangka narkoba, Kamis (15/7/2021).

Pemusnahan narkoba itu dipimpin langsung Plt Kepala BNNP Sumut yang juga Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu. Turut hadir JPU, perwakilan BNNK Deliserdang, perwakilan Ditnarkoba Poldasu, keempat tersangka dan pengacaranya.

Sebelum pemusnahan dilakukan, Tim Labfor BNNK Deliserdang terlebih dahulu melakukan pengetesan terhadap ganja dan pil ekstasi dengan menggunakan cairan kimia. Setelah di tes, Tim Labfor memastikan jika narkoba tersebut golongan I (asli).

Selanjutny seluruh barang bukti ganja dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam mesin Incenerator.

Di sela-sela pemusnahan, Kombes Sempana kepada jurnalis Koran SIB Roy Damanik mengatakan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KGD (29) dan ASH (33), keduanya warga Kampung Banjir Lingkungan VII, Kecamatan Padang Bolak, Padanglawas Utara.

"Dari kedua tersangka disita barang bukti 10 Kg ganja kering. Rencananya ganja kering asal Panyabungan itu akan dikirim kedua tersangka ke Padang Sidempuan. Namun rencana itu kita gagalkan, dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kita bekuk," ujarnya.

Kedua tersangka lainnya sambung Sempana, berinisial Is alias B (41) warga Jalan H Deni Gang Kesuma III Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Serta AF alias AAR (44) warga Jalan Samanhudi V Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kali Wates, Jawa Timur.

"Untuk kedua tersangka dibekuk berdasarkan hasil kerjasama dengan BBNK Deliserdang. Info awal interdiksi (pemutusan jaringan narkotika) lewat udara. Bahwa akan ada pengiriman ekstasi dari Makassar ke Medan melalui jasa titipan kilat," ungkapnya.

Lanjut Plt Kepala BNNP Sumut, dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka penerima barang, AF dengan barang bukti 93 butir pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka lainnya, Is dengan barang bukti 3,4 Kg ganja.

"Keterangan yang kita terima dari tersangka AF, 93 butir pil ekstasi itu kualitasnya kurang bagus. Jadi dikembalikan oleh ke tersangka ke Medan," terangnya.

Masih kata Sempana, total seluruh barang bukti yang dimusnahkan dari kedua kasus ini 13,4 kg ganja dan 83 butir ekstasi (10 butir untuk keperluan persidangan).

"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya dengan tegas.

Dijelaskan Sempana lagi, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, cukup berpengaruh terhadap permintaan (supplay) narkotika. "Namun peredaran narkotika masih tetap ada," pungkasnya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru