Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Pakai Plat Konsulat Rusia, Dokter Spesialis Obgyn Diperiksa Penyidik Resmob

Redaksi - Kamis, 26 Agustus 2021 16:46 WIB
1.316 view
Pakai Plat Konsulat Rusia, Dokter Spesialis Obgyn Diperiksa Penyidik Resmob
Foto :SIB/Roy Damanik
DIAMANKAN: Empat mobil mewah yang memakai plat palsu (Konsulat Federasi Rusia), milik seorang dokter Spesialis Obgyn berinisial dr MFN diamankan di Mapolrestabes Medan, Kamis (26/8/3021).
Medan (harianSIB.com)

Dokter Spesialis Obgyn (Obstetrics and gynecology) berinisial dr MFN (53) warga Kecamatan Medan Timur diperiksa penyidik Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam perkara penggunaan nomor polisi palsu.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung didampingi Kasat Lantas AKBP Sonny W Siregar dan Kanit Resmob Iptu Marvel dalam konfrensi persnya yang dikutip jurnalis Koran SIB Roy Damanik di Mapolrestabes, Kamis (26/8/2021) mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat berdasarkan video yang viral terkait penggunaan plat nomor Konsulat Federasi Rusia (CC 37 02) di jalan Kota Medan.

"Selasa (24/8/2021) sekira pukul 17.30 WIB personil Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan mobil Hyundai H1 warna hitam dengan plat terpasang CC 37 02 di depan RS Columbia Medan. Petugas juga mengamankan AT yang mengaku sopir mobil tersebut. Saat diinterogasi, sopir itu mengaku ada 3 mobil lainnya memakai plat Konsulat Rusia di Jalan HM Yamin," ujar Rafles.

Petugas Resmob sambungnya, kemudian berkoordinasi dengan Sat Lantas Polrestabes Medan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian mengamankan 3 mobil yang tidak memiliki dokumen lengkap di antaranya mobil Mercedes Benz warna hitam metalik BK 9 GN berikut BPKB, mobil Toyota Cemica warna biru B 8 TI (CC 37 02) berikut BPKB dan mobil Mitsubishi Pajero Sport BK 1672 Q.

"Kita juga mengamankan dr MF yang bertugas di RS Columbia Medan itu, lalu membawanya ke Mapolrestabes guna menanyakan tentang keabsahan surat-surat kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, motif dokter yang bertugas di RS Columbia Medan itu mengganti plat nomor polisi untuk mempermudah dan memperlancar pekerjaan di jalan raya maupun di bandara pada saat menjemput tamu," ungkapnya sembari menambahkan usai dimintai keterangannya, dokter dan beberapa mobil mewah miliknya dipulangkan dan hanya dikenakan sanksi tilang.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP W Sonny Siregar menambahkan atas pelanggaran ini, pihaknya akan memberi sanksi tilang. Yang bersangkutan dr MFN dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dan atau Pasal 280 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas.

"Setelah kita mendapatkan surat dari Direktorat Lalu Lintas yang menyatakan bahwa kendaraan berplat CC 37 tersebut tidak terdaftar. Lalu kami bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung Melakukan penindakan terhadap beberapa mobil. Ada beberapa mobil yang akan kita pulangkan dan hanya kita beri sanksi tilang. Ada juga yang akan dilanjutkan penyidikannya oleh Sat Reskrim," katanya dengan tegas.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru