Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas PMD Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa S-3 Aeknabara

Redaksi - Sabtu, 28 Agustus 2021 10:13 WIB
697 view
Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas PMD Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa S-3 Aeknabara
Foto: Dok/Kasi Intelijen
GELEDAH: Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Novrianto Sihombing (tengah) memeriksa dokumen dana desa disaksikan pegawai kantor saat menggeledah kantor Dinas PMD Labuhanbatu, terkait dugaan korupsi Dana Desa BUMDes Desa S-3 Aeknabara Kecamata
Rantauprapat (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Labuhanbatu, di Jalan Gose Gautama Rantauprapat.

Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) mencari bukti-bukti penyaluran dan penggunaan Dana Desa (DD) untuk Desa S-3 Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Ya, tadi ada beberapa ruangan di Dinas PMD Labuhanbatu yang kita geledah, terkait dugaan korupsi dana desa untuk pengelolaan BUMDes Desa S-3 Aeknabara yang dimanfaatkan untuk pengadaan tabung gas bersubsidi 3 kilogram," kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Syahron Hasibuan, melalui aplikasi pesan WA, Kamis (26/8) malam.

Tim penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu yang didukung seksi intelijen menggeledah beberapa ruangan pada kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu. Antara lain, ruang kerja Kadis PMD, ruang sekretaris, ruang Kabid Ekonomi Pembangunan, Sosial dan Budaya, ruang Kasi Pemerintahan, dan ruangan staf.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektronik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Bahwa dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ungkap Syahron.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan tim jaksa penyidik, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.

"Kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, Kejari Labuhanbatu belum dapat mengumumkan dan akan disampaikan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," sebutnya.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BUMdes S-3 Aeknabara tahun anggaran 2019 dalam pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi, tambahnya, adalah hasil pengembangan laporan warga yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Maret 2021. Kemudian setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021.

Dugaan korupsi pengadaan tabung gas BUMDes tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp327.975.000. Sebab tabung gas dimaksud diduga fiktif dan tidak sesuai prosedur hukum. (E5/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru