Medan (SIB)
Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Medan Hendrick P Suambaton Naiputupulu mendesak agar seluruh organisasi advokat (OA) sepaham untuk mengadopsi single bar dalam berorganisasi profesi.
“Sistem multibar menjauh dalam upaya mewujudkan advokat yang berkualitas dan berintegritas. Itu sebabnya Peradi RBA yang digagas Bang Luhut (maksudnya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan) membuka dan mencanangkan RBA bagi advokat,†ujarnya di Sekretariat Peradi RBA Medan di Jalan Durian Ujung Medan saat jeda webinar, Selasa (31/8).
Webinar menampilkan nara sumber Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH LLM dan Bivitri Susanti SH LLM yang ahli hukum tata negara perempuan dan bagian pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Menurut Hendrick Napitupulu, cita-cita meningkatkan advokat berkualitas dan berintegritas di Indonesia terus didengungkan tapi belum ada upaya maksimal menata organisasi yang mendukung hasrat tersebut. “Single bar adalah satu di antara upaya tersebut, tapi belum dilaksanakan,†ujar Direktur LBH KB FKPPI SU yang disapa dekat Ucok Napit tersebut.
Menurutnya, urgensi single bar sangat tepat untuk organisasi advokat menegakkan keadilan di masyarakat. Dengan adanya kesatuan, lanjutnya, penetapan standarisasi maupun kompetensi dalam menentukan kualitas seorang advokat mempercepat peningkatan kualitas. “Seterusnya, sistem multibar, membuka kemungkinan tujuan ideologis semakin menjauh bahakn sulit tercapai. Persoalannya, banyak organisasi yang memiliki kewenangan menetapkan standar kompetensi,†tegasnya.
Ia menegaskan, amanat UU Advokat mengajak advokat harus berkualitas secara skill, moral, kode etik sebagai jawaban harapan pencari keadilan. “Mungkin ada 40-an OA yang rata-rata mengklaim sah dan benar. Webinar tersebut jadi sangat bagus khususnya bagi yang kurang paham tentang OA,†tegasnya.
Hendrick bersama sejumlah pengurus Peradi RBA Medan dilantik ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan. Pengurus yang dilantik sesuai dengan SK No 1253.DPN/Peradi/III/2020 tentang Pembentukan DPC Peradi Medan priode 2020-2024. (R10/a)