Medan (SIB)
Sesuai hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Sumut, yang berlangsung baru-baru ini secara daring dan tatap muka di Hotel Grand City Hall Medan, Dr Ir Ahmad Perwira Mulia MSc terpilih sebagai ketua periode tahun 2021-2024.
Selanjutnya sesuai siaran persnya yang diterima wartawan Sabtu (18/9), menurut Ketua PII Sumatera Utara, pihaknya juga telah membentuk susunan pengurus PII Sumatera Utara serta telah dilantik Ketua Umum PII, Dr Ir Heru Dewanto MSc (Eng) IPU, pada Jumat (17/9).
Selain itu, sejumlah pengurus cabang juga telah dibentuk antara lain, Gunung Sitoli dengan Ketua Ir Ampelius Nazara ST, Cabang Batubara Ketua Ferial Sidabutar ST MT, Tebingtinggi, Ketua Reza Aghista ST MSi dan Cabang Tapanuli Tengah, Ketua Taufik Saleh Situmorang ST.
Disebutkan, PII Sumatera Utara dapat berkontribusi dalam pembangunan pada semua bidang, yakni bekerjasama dengan seluruh stakeholders seperti perguruan tinggi, pemerintah provinsi, kabupaten /kota, industri, LSM, maupun BUMN yang ada di Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua Umum PII menyebutkan, transformasi keinsinyuran yang telah dilaksanakan pada periode 2018 – 2021, yakni tentang pendidikan teknik, pendidikan profesi insinyur, Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional (SSIP), penyetaraan SSIP di tingkat internasional melalui Mutual Recognition Agreement (MRA), serta registrasi insinyur melalui registrasi dan digitalisasi insinyur Indonesia.
Dikatakannya, PII secara nasional berdiri sejak 1952 atas inisiasi Presiden Ir Sukarno, untuk mewadahi Insinyur Indonesia yang saat itu masih sedikit jumlahnya, dan dalam perkembangannya, setelah terbitnya UU No 11 tahun 2014 dan PP No 25 tahun 2019, tentang keinsinyuran, PII merupakan wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan keinsinyuran di Indonesia.
Dalam UU No 11 tahun 2014 dan PP No 25 tahun 2019, disebutkan, setiap insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh PII, sehingga yang berpraktek insinyur tanpa STRI dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. (A9/a)