Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

HNSI Deliserdang Advokasi 10 Nelayan yang Ditahan Aparat Malaysia

Redaksi - Kamis, 07 Oktober 2021 21:15 WIB
343 view
HNSI Deliserdang Advokasi 10 Nelayan yang Ditahan Aparat Malaysia
Foto: SIB/Lisbon Situmorang
WAWANCARA: Ketua HNSI Deliserdang, Kamaruzzaman diwawancarai wartawan, Kamis (7/10/2021), di Deliserdang.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Deliserdang tetap akan mengadvokasi 10 nelayan asal Pantailabu, yang ditahan aparat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di Malaysia, dengan tuduhan menerobos batas perairan laut wilayah negara.

Hal itu disampaikan Ketua HNSI Deliserdang Kamaruzzaman kepada beberapa wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang, Kamis (7/10/2021), pasca ditahannya 10 nelayan asal Dusun IV Desa Paluhsibaji, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.

Advokasi yang dimaksud yakni, HNSI Sumut atas permintaan HNSI Deliserdang sudah menyampaikan surat permohonan dilengkapi dokumen agar 10 nelayan dapat dibebaskan Pemerintah Malaysia melalui lembaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Saat ini pihak Pemerintah RI melalui PSDKP sedang upaya diplomasi ke pemerintah Malaysia, agar 10 orang nelayan bisa dipulangkan segera,” jelasnya. Pihaknya berharap 10 nelayan itu tidak dijerat dengan hukum pidana negara Malaysia.

Menjawab wartawan, Kamaruzzaman mengatakan apabila terjerat pidana dan harus menjalani persidangan di Malaysia, HNSI akan mengirimkan pengacara untuk bantuan hukum guna membela nasib para nelayan itu.

Disebutkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan beberapa kali sosialisasi soal tapal batas perairan didukung alat deteksi berupa GPS (Global Position System), namun diduga nelayan tidak seluruhnya mahir menggunakan alat tersebut. (*)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru