Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Kejari TBA untuk Kali Pertama Terapkan Restorative Justice, Hentikan Tuntutan Kasus Lakalantas

Redaksi - Jumat, 22 Oktober 2021 16:30 WIB
365 view
Kejari TBA untuk Kali Pertama Terapkan Restorative Justice, Hentikan Tuntutan Kasus Lakalantas
(Foto: harianSIB.com/Regen Silaban)
SERAHKAN: Kajari M. Amin didampingi Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Lakalantas kepada tersangka Anggi Natalia Boru Hasibuan didampingi korban Haidar Habib, di Kantor Kejari TBA, K
Tanjungbalai (SIB)
Menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) menghentikan penuntutan hukum terhadap kasus pidana umum Lakalantas di Tanjungbalai.

Berita acara penghentian tuntutan kasus Lakalantas itu dibacakan Kajari TBA, M. Amin, didampingi Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak dan Kasi Intel Dedy Saragih, Kamis (21/10), sesuai surat ketetapan Kajari TBA No. Print-1703/L.2.17/Eku.2/10/2021, di hadapan para pihak yakni Anggi Natalia Boru Hasibuan sebagai tersangka dan Haidar Habib sebagai korban.

Amin mengatakan, untuk kemanfaatan dan keadilan maka pihaknya memutuskan untuk membuat kebijakan restorative justice terhadap kasus Lakalantas tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.

"Posisi jaksa sesuai asas dominis litis, artinya jaksa pemilik perkara pidana, apakah suatu perkara itu layak disidangkan atau tidak. Jaksa itu tidak semata mata hanya berfungsi sebagai penuntutan, namun berfungsi untuk melakukan pelayanan hukum dengan menerapkan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, "ucapnya seperti dilansir dari harianSIB,com.

Dikatakan M. Amin, baru kali ini Kejari TBA menerapkan restorative justice dan akan berusaha untuk seterusnya melakukan kebijakan serupa bagi kasus yang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan juga, definisi keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proposionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Untuk itu kami berharap, kebijakan restorative justice ini dapat diterima masyarakat dan kami akan terus berupaya melakukan pelayanan yang lebih humanis di wilayah hukum Kejari Tanjungbalai Asahan, "pungkasnya.

Sementara itu, Anggi Boru Hasibuan, tersangka kasus Lakalantas dengan didampingi oleh korban, Haidar Habib menyambut baik kebijakan restorative justice yang diberlakukan oleh Kejari TBA tersebut. (SS6/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru