Medan (harianSIB.com)
Tekab Reskrim Polsek Medan Barat membekuk pelaku pembobolan rumah berinisial AAP (18) warga Jalan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Selasa (26/10/2021) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Lady Jannata (38) warga Jalan Makmur Gang Cendol Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
"Dalam laporannya, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, korban yang sedang berada di jalan tiba-tiba ditelepon mertuanya, Riswan Efendi untuk menyampaikan bahwa rumahnya dibobol maling. Setelah mendengar hal itu korban langsung pulang ke rumahnya," ujarnya.
Ibu rumah tangga (IRT) itu sambung Kanit, tiba di depab rumahnya dan bertemu dengan mertuanya. Selanjutnya korban dan mertuanya langsung masuk ke dalam rumah guna melakukan pengecekan. Sontak korban terkejut lantaran mesin cuci di dalam kamar, sepeda BMX, AC, TV dan kulkas di dapur serta kabel instalasi listrik sepanjang 20 meter sudah raib.
"Korban yang mengalami kerugian Rp 20 juta itu melaporkannya ke Polsek Medan Barat. Saya bersama personil Tekab yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek lokasi sekaligus melakukan penyelidikan," jelasnya.
Lanjut Philip, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku berinisial AAP. Belum lama ini petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Karya Dame. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan langsung membekuk pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui aksi pencurian yang dilakukannya.
"Petugas memboyong pelaku ke rumahnya untuk pengembangan. Hasilnya dari lokasi petugas menyita mesin cuci dan sepeda BMX. Selanjutnya pelaku yang dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara itu digelandang ke Mako berikut barang bukti untuk proses selanjutnya," pungkas Philip.(*)