Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Samsat Pandan Sosialisasikan Relaksasi PKB dan BBNKB

Redaksi - Jumat, 29 Oktober 2021 15:39 WIB
599 view
Samsat Pandan Sosialisasikan Relaksasi PKB dan BBNKB
(Foto: Dok/Humas Kantor Samsat)
SOSIALISASI: Ardiansyah Lubis bersama Tim Mobil Samsat Keliling saat sosialisasi dan pengurusan pajak kendaraan Dinas Kantor Badan Pertanahan Nasional, Jalan KH Dewantara Pandan, baru-baru ini. 
Pandan (harianSIB.com)
Personel Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandan, Tapanuli Tengah, menggenjot sosialisasi relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada setiap warga, khususnya pemilik kendaraan bermotor.

Berbagai cara dilaksanakan seperti mendatangi rumah ke rumah, mendatangi perkumpulan atau organisasi serta membuat surat pengumuman untuk diketahui warga ada pembebasan pokok PKB untuk tahun ke-3 dan seterusnya, pembebasan BBNKB serta pembebasan denda.

Hal itu disampaikan Kepala Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis kepada wartawan di kantornya, Jalan Feisal Tanjung Pandan, Jumat (29/10/2021).

"Kita mengetuk pintu ke pintu, bagaimana supaya semua masyarakat mendengar serta mengetahui," katanya.

Ardiansyah mengatakan relaksasi PKB dan BBNKB merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membantu masyarakat. Program tersebut, lanjutnya, tidak selamanya ada, namun dibatasi waktu berlaku mulai 25 Oktober sampai 23 Desember 2021.

Dia mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat Pandan, Gerai Samsat di Pinangsori, Sorkam dan Barus. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru