Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Ganti Nama PT Aquafarm Ternyata Tidak Jadikan Danau Toba Lebih Baik

* Aktivis 98 dan Mahasiswa Desak Menteri Bahlil Cabut Izin PT RSI
Redaksi - Sabtu, 30 Oktober 2021 09:01 WIB
1.507 view
Ganti Nama PT Aquafarm Ternyata Tidak Jadikan Danau Toba Lebih Baik
Foto Dok
Osriel Limbong
Medan (SIB)
Massa yang terhimpun dalam barisan Aktivis 98 bersama mahasiswa Peduli Danau Toba (MPDT) mendesak agar pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Investasi Bahlil Lahadalia selaku Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera mencabut izin dan menutup usaha PT Regal Spring Indonesia (RSI, ex Aquafarm Nusantara) yang hingga kini masih mengoperasikan keramba jaring apung (KJA) perairan Danau Toba.

Kordinator Aliansi MPDT DKI Jakarta Osriel Limbong selaku Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 menegaskan, pergantian nama perusahaan PT Aquafarm Nusantara (AN) menjadi PT RSI ternyata tidak menjamin perairan Danau Toba lebih baik dalam arti lebih bersih dari pencemaran, bahkan paradigma pergantian nama tersebut tidak pernah tersosialisasi secara intensif.

"Desakan cabut izin dan tutup usaha ini kami cetuskan setelah melayangkan somasi kepada perusahan RSI. Masyarakat juga menolak pemindahan atau relokasi keramba jaring apung (KJA) milik RSI ke kawasan perairan Porsea dan Uluan di Kabupaten Toba. Pasca penertiban KJA di Danau Toba, relokasi harusnya ke luar area danau. Lagi pula, ada kesan diskriminasi dari relokasi ini, limbah pakan ikan KJA milik warga disebut berbahaya, tapi limbah KJA milik RSI dianggap ramah lingkungan. Ini kan penggiringan opini sesat," katanya kepada pers di Jakarta, Rabu (27/10), yang rilisnya diterima SIB dari pengurus Aktivis 98 di Sumut, Sahat M Simatupang. Kamis (28/10).

Osriel menyebutkan, polemik KJA milik RSI ternyata kian tajam pasca penertiban KJA milik warga yang mulai ditertibkan Pemda pada Mei-Juni lalu dengan konpensasi uang ganti rugi Rp 5 juta per-KJA. Dia juga mempertanyakan keseriusan pemerintah menertibkan semua KJA di Danau Toba, yang semula untuk menjadikan Danau Toba destinasi wisata bersih danramah lingkungan.

Bahkan, Osriel menuding pemerintah pusat menerapkan standar ganda terhadap misi pelestarian Danau Toba sebagai destinasi ramah lingkungan. Pasalnya, KJA warga lokal terus ditertibkan, sementara KJA milik PT RSI ex Aquafarm Nusantara malah diberi ruang baru relokasi KJA-nya ke kawasan Uluan, Toba. Padahal, pemerintah atau Menteri/Kepaa BKPM harusnya bersikap fair bila ikut partisipasi dan berpihak untuk menjadikan Danau Toba sebagai destinasi ramah lingkungan tanpa pencemaran air dan udara, sesuai peraturan baku yang berlaku.

"Usaha atau bisnis KJA milik rakyat dimatikan tapi KJA perusahaan raksasa seperti RSI malah boleh beroperasi dengan operasional semula.Dimana logikanya itu?. Jika ingin Danau Toba bersih dari kegiatan KJA, tapi tak mau relokasi ke luar perairan (Danau Toba), ya cabutlah izinnya. Tak cukup hanya dengan teguran lagi," ujar Osriel dengan serius dan prihatin.

Alasannya, tambah lulusan megister ilmu lingkungan USU ini, berdasarkan dokumen regulasi yang dihimpun tim-nya, RSI terindikasi melanggar UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 14 hingga 17 dan Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, khususnya Bab I Pasal 1 dan Pasal 6 terkait kelas baku air.

Padahal, PT RSI harusnya tunduk pada semua regulasi yang ada, termasuk Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI No. 17/2015 tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak, Penghasilan Untuk PMA di sektor Kelautan dan Perikanan, khususnya lampiran 2 point 5, bahwa pembesaran ikan air tawar di KJA, dan poin 8 tentang Industri Pengelohan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (bukan udang) di wilayah Sumut. Ironisnya, dalam regulasi ini masih tertera nama 'AN', bukan 'RSI' baik di Danau Toba maupun di Kabupaten Serdangbedagai.

"Kita tidak anti investasi, tapi kalau investasinya merugikan masyarakat dan merusak lingkungkan, tentu bisa ditutup. Negara atau Bahlil (Kepala BKPM) jangan terlalu berambisi mengejar keuntungan negara dari investor asing meski RSI diduga juga melanggar Peraturan Kementrian Kesehatan No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air yang menjadi ukuran usaha perikanan non laut (budidaya) dan mengorbankan air Danau Toba dipenuhi limbah pakan ikan," katanya lagi. (Rel/A5/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru