Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Wabup Sergai Sebut Lembaga Adat Adalah Mitra Pemerintah

Redaksi - Kamis, 18 November 2021 18:03 WIB
318 view
Wabup Sergai Sebut Lembaga Adat Adalah Mitra Pemerintah
Foto Dok/Wan
SAMBUTAN : Wabup Sergai, Adlin Umar Yusri Tambunan menyampaikan sambutan pada kegiatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat tahun 2021 di Aula Wisma Amerta Perbaungan, Kamis (18/11/2021).
Sergai (harianSIB.com)

Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), Adlin Umar Yusri Tambunan menyampaikan pentingnya hubungan antara pemerintah dengan tokoh masyarakat dan masyarakat umum.

Hal itu disampaikan Adlin Tambunan saat menghadiri kegiatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat tahun 2021 di Aula Wisma Amerta Perbaungan, Kamis (18/11/2021).

Adlin menjelaskan keberadaan lembaga tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

"Dalam pasal 13 ayat ketiga dinyatakan bahwa bupati atau wali kota dapat melakukan pembinaan pemberdayaan desa dan lembaga adat desa sebagai mitra pemerintah," terangnya.

Adlin mengakui pada era globalisasi dan digitalisasi saat ini, arus masuk informasi termasuk di dalamnya budaya luar sangat kuat. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat, khususnya generasi muda banyak terpengaruh dengan budaya luar.

Untuk itu, pemerintah desa dan lembaga adat desa harus bersinergi sebagai wadah yang menghimpun, mengarahkan dan mengoordinasikan berbagai kegiatan yang ada di desa dan menjadi benteng moral akhlak masyarakat.

Adlin Tambunan lebih lanjut menyampaikan, lembaga adat juga merupakan organisasi yang berkedudikan sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah kabupaten, dalam hal ini diwakilkan oleh perangkat desa, untuk memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal. Dengan demikian, adat istiadat lokal dapat terus dilestarikan.

Pemberdayaan yang dimaksud ialah untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan sumber pemberdayagunaan desa dengan acuan nilai norma tradisi dan budaya kearifan lokal.

"Terkait hukum adat yang dihasilkan dari rekomendasi para tokoh adat yang ada di desa, selanjutnya akan dikaji secara mendalam dan hasilnya dapat diterima secara umum oleh seluruh lapisan masyarakat luas," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru