Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Pemko Medan Diminta Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Pembebasan Lahan RTH

Redaksi - Rabu, 01 Desember 2021 18:14 WIB
351 view
Pemko Medan Diminta Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Pembebasan Lahan RTH
Foto Dok
Drs Daniel Pinem
Medan (harianSIB.com)

Anggota DPRD Medan Daniel Pinem mengatakan ruang terbuka hijau yang harus disiapkan Pemko mininal 30 persen. Untuk itu, Pemko Medan didesak untuk menyediakan ganti rugi setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terdampak pembebasan lahan RTH.

Hal itu ditegaskannya kepada jurnalis Koran SIB Desra Gurusinga, Rabu (1/12/2021). Disebutkannya, penyediaan RTH sebesar 30 persen harus dijalankan sesuai amanah UU sebagaimana diatur Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No.1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW.

Dalam UU itu disebutkan setiap daerah harus memiliki RTH 30 persen dari luas wilayah administratif yang ada. Dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.

"Sementara RTH publik di Kota Medan saat ini hanya 26,7 persen berarti masih kurang 3,5 persen. Makanya perlu penambahan secara bertahap," ujarnya.

Selain itu terkait RTRW, Pemko diminta supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Medan Marelan. Sebab, masyarakat yang tinggal di sana masih banyak yang belum memiliki rumah dan tinggal di kawasan kumuh sepanjang bantaran sungai.

Dorongan untuk pembangunan perumahan rumah bagi warga Medan Utara sangat mendasar, karena melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di kawasan itu. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru