Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Ingub PPKM Berlaku Hingga 23 Desember di Sumut, Berikut Daerahnya

Redaksi - Minggu, 12 Desember 2021 18:24 WIB
502 view
Ingub PPKM Berlaku Hingga 23 Desember di Sumut, Berikut Daerahnya
(Foto: Istimewa/harianSIB.com)
Gubernur Sumut Letjen (Purn) Edy Rahmayadi
Medan (harianSIB.com)
Instruksi gubernur terbaru Nomor 188.54/51/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi.

Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021. Di dalam instruksi tersebut diketahui ada 16 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 1, 14 status PPKM level 2 di antaranya Kota Medan dan Deliserdang.

Sedangkan untuk PPKM level 3 ada tiga daerah. "Instruksi gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 23 Desember," kata Edy Rahmayadi sesuai bunyi isi dari instruksi tersebut yang diperoleh harianSIB.com, Minggu (12/12/2021).

Penetapan status PPKM kabupaten/kota di Sumut, Edy mengatakan melihat dari capaian vaksinasi di daerah masing-masing, sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.

"Capaian total vaksinasi dosis satu, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," ujarnya lagi.

Berikut daftar lengkap PPKM kabupaten/kota di Sumut berdasarkan level 1 yaitu Tapanuli Tengah, Langkat, Karo, Labuhanbatu, Dairi, Mandailing Natal, Pakpak Bharat,.

Kemudian, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdang Bedagai, Batubara, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Tebingtinggi, dan Gunungsitoli.

PPKM level 2 yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Toba, Nias Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara.

Selanjutnya, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Padang Sidempuan. PPKM level 3 yaitu Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru