Pematangsiantar (SIB)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Nixon Andreas Lubis yang menjabat kurang lebih delapan bulan, telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Salah satunya, perkara korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PD PAUS Pematangsiantar inisial HS dalam penyertaan modal di perusahaan daerah pembangunan aneka usaha (PD PAUS) tahun 2014 itu, mengakibatkan kerugian negara dua ratusan juta lebih, berhasil dituntaskan dengan mengeksekusi tersangka ke dalam sel tahanan pada tanggal 18 Mei 2021.
Tak hanya disitu, eks Dirut PD PAUS yang ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar itu, kembali ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejari Pematangsiantar." Ia benar, inisial HS kita tetapkan tersangka, setelah memeriksa 20 orang pegawai PD PAUS tahun 2014, direksi dan pengawas, beberapa pegawai BTN dan salah seorang pemilik lahan," ujar Kasi Pidsus, Nixon Andreas saat dimintai tanggapan wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/1), seperti dilansir dari harianSIB.com.
Dalam kasus ini, tersangka inisial HS memberikan fasilitas kredit ringan kepada 32 pegawai PD PAUS melalui PT Bank Tabungan Negara (BTN) tahun 2014 hingga mengakibatkan kerugian negara berkisar lima ratusan juta lebih sesuai audit independen. Dimana modus yang dilakukan tersangka, mengelabuhi ke 32 pegawai yang telah meminjamkan uang dengan total seluruhnya sekitar Rp 1 miliar lebih dari BTN yang seharusnya untuk keperluan aset PD PAUS, ternyata uang tersebut digunakan tersangka membeli tanah seluas 300 hektar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan." Dari total uang kredit ringan di BTN sebesar Rp 1 miliar itu, berkisar lima ratusan juta lebih lagi tidak dapat dikembalikan tersangka kepada korban," tukasnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, namun yang jelasnya mantan Dirut PD PAUS itu telah dihukum 4 tahun penjara dalam perkara lain," pungkasnya.
Ia juga menambahkan, mengenai perkara ini akan dituntaskan sebelum dirinya serah terima jabatan di Kejari Medan." Ia betul, ini sudah komitmen saya dari awal, menyelesaikan perkara yang tertunggak sebelumnya. Jadi sebelum sertijab dalam waktu dekat ini, saya pastikan berkas penyidikan tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah selesai.
Sehingga kepada pejabat baru nantinya tinggal menyelesaikan tuntutan persidangan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Nixon Andreas Lubis menjabat Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar sejak tanggal 3 Mei 2021. Kabar terbaru, Nixon mendapat promosi jabatan baru oleh pimpinan sebagai Kasi Pidum Kejari Medan dan rencananya dalam waktu dekat ini melaksanakan serah terima jabatan di Medan. (SS14/c)