Tapanuli Utara (SIB)
Bupati Tapanuli Utara yang diwakili Sekda Indra Simaremare didampingi Kadis Kominfo Polmudi Sagala, Kadis PUPR, Dalan Simanjuntak, Kadis Perkim, Budiman Gultom dan Camat Siborongborong Erwan Hutagalung memberikan penjelasan terkait tahapan pelaksanaan pembangunan jalan lingkar Siborongborong.
" Dalam pembebasan lahan untuk pembangunan ruas jalan nasional jalan lingkar Siborongborong sudah dilakukan sesuai tahapan atau mekanisme, " jelas Sekda dalam keterangan persnya di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin, (24/1) sore.
Sekda menerangkan, secara ketentuan dan peraturan yang berlaku, pihaknya sudah laksanakan mekanisme dan tahapan sudah dilalui. Pada bulan Januari 2020, Pemkab Taput telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan juga pelaksanaan pelepasan tanah dalam bentuk hibah. Beberapa masyarakat secara sukarela melepas tanahnya sebagai bentuk dukungan untuk pembangunan jalan tersebut.
"Kemudian untuk lahan Pak Anton Sihombing, kami telah beberapa kali berkomunikasi dan ketemu langsung. Kami juga tegaskan, Pemkab Taput tidak pernah melakukan paksaan ataupun perampasan lahan milik masyarakat . Pada saat mau pengerjaan lahan, pada Oktober 2021, Pak Anton Sihombing bersama tim dari Pemkab Taput hadir di lapangan, " ungkapnya.
Sekda juga memaparkan, Pemkab Taput juga telah menitipkan uang ganti untung sebesar Rp 1,6 milyar lebih untuk lahan Pak Anton Sihombing di Pengadilan Negeri Tarutung. Itu sudah sesuai dengan ketentuan.
"Awalnya Pak Anton Sihombing meminta Rp 2,5 miliar. Namun Pemkab Taput tidak bisa menyanggupi nilai yang ditawarkan Pak Anton Sihombing karena nilai tersebut melebihi nilai yang ditetapkan oleh tim apresial atau tim independen," paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menjelaskan beberapa pertanyaan yang dilontarkan para awak media sambil menunjukkan beberapa bukti audio visual.
Sekda juga menjelaskan, kronologis penitipan uang ganti untung totalnya Rp. 1.618.966.541 yang dilaksanakan 2 tahap yaitu tahap pertama senilai Rp. 1.108.780.525 dan tahap kedua senilai Rp. 510.186.016.
"Sekaitan Anton Sihombing tidak bersedia menandatangani surat penolakan atas besaran ganti untung tersebut, sehingga Pemkab menitipkan uang tersebut di Pengadilan Negeri. Pemkab Taput juga telah memberikan ganti rugi terhadap enam keluarga pemilik bangunan rumah yang terdampak akibat pembangunan jalan lingkar luar tersebut. Pembayarannya dilaksanakan sebelum tutup buku tahun 2021, " jelasnya.
Sekda juga mengharapkan, pembangunan jalan ini tetap dapat dilanjutkan karena sangat dibutuhkan masyarakat sekaligus solusi dalam mengurai kemacetan arus lalu lintas di Siborongborong terutama pada hari pekan.
"Bupati juga berpesan bahwa Pemkab Taput akan tetap melaksanakan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan agar pembangunan ini tetap terlaksana dengan baik. Semoga ke depannya terjalin komunikasi yang lebih baik sehingga tidak terjadi miskomukasi. Kita juga tidak mau ada pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa ini untuk tujuan lain sehingga memerkeruh suasana," ujarnya.
Kuasa Hukum Pemkab Tapanuli Utara yang turut mendampingi Sekda, Poltak Silitonga, SH menjelaskan pandangan hukum terkait permasalahan ini termasuk ketentuan dalam pembatalan atas tanah hibah yang telah dilakukan.
"Apabila terjadi ketidaksepakatan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ada ketentuan hukum yang menjadi acuan kita termasuk dalam hal penitipan uang di pengadilan. Dalam hal tanah yang telah dihibahkan masyarakat tidak serta merta dapat dibatalkan secara sepihak," jelasnya.
Anton Sihombing yang dikonfirmasi SIB via telepon selulernya, Selasa (25/1) mengatakan, tanyakan sama Pemda apakah sudah ada diserahkan Anton Sihombing tanahnya.
"Jadi jangan saya dipojokkan. Apakah sudah ada kesepakatan tertulis. Saya contohkan, bila ada seseorang mau membeli rumah. Namun belum ada kesepakatan tertulis antara pemilik rumah dan pembelinya, tetapi pembeli menitipkan uangnya ke pengadilan. Itukan tidak mungkin, " jelasnya.
Anton menegaskan, tanyakan sama Pemda mana tanda terima atau kesepakatan tertulis penyerahan tanah tersebut.
"Sampai sekarang, saya tidak pernah dipanggil ke kantor bupati. Saat saya berada di lokasi lahan bersama pihak Pemda, saya hanya menunjukkan titik - titik koordinatnya saja, tetapi kesepakatan tertulis belum ada dibuat. Kalau saya serahkan lahan, pasti akan saya buat kesepakatan tertulis, " terangnya.
Ketika ditanya mengenai harga yang terlalu tinggi untuk tanahnya, Anton menjawab, tim apresial itu bukan penentu. Kalau rakyat tidak setuju apa bisa dipaksakan. " Kalau saya mau buat rumah di tanah saya, itu hak saya, " ungkapnya. (F4/c)
Sekda Taput, Indra Simaremare yang didampingi oleh Kadis PUPR Taput, Dalan Simanjuntak, Kadis Perkim, Budiman Gultom dan Kuasa Hukum Pemkab Taput, Poltak Silitonga, SH memberikan keterangan Pers terkait kronologis pelaksanaan pembangunan jalan lingkar Siborongborong (Foto SIB : Bongsu Batara Sitompul)