Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Pemko Medan akan Optimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Redaksi - Jumat, 28 Januari 2022 12:50 WIB
802 view
Pemko Medan akan Optimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Foto: Ist/harianSIB.com
Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Ekbang Khairul Syahnan ketika membuka pertemuan Forum Group Discusion (FGD) terkait Inpres No2 tahun 2021 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Adimulia, Jalan Diponegoro, Kamis (27/1)
Medan (SIB)
Pemko Medan siap mendukung setiap kebijakan khususnya terkait agar seluruh pekerja di Kota Medan ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Ekbang Khairul Syahnan ketika membuka pertemuan Forum Group Discusion (FGD) terkait Inpres No2 tahun 2021 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Adimulia, Jalan Diponegoro, Kamis (27/1).

Dikatakan Khairul Syahnan dalam pertemuan yang diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan itu, setiap pekerjaan memiliki resiko. Untuk itu, setiap pekerja diarahkan untuk menjamin keselamatan pekerjaannya dimulai dari diri sendiri.

Selain itu, pekerja juga harus mengutamakan keselamatan dalam bekerja, untuk itu jaminan keselamatan pekerjaan juga menjadi kebutuhan.

"Melalui diskusi ini diharapkan agar terjalin kolaborasi yang baik antara setiap sektor baik pemerintah, instansi terkait, swasta, perusahaan dan seluruh sektor terkait agar setiap pekerja di Kota Medan ikut dalam program Jaminan Sosial Ketenaga-kerjaan. Sesuai dengan Inpres No2 tahun 2021," katanya.

Ditambahkan, Pemko akan terus menggali kemungkinan kerjasama lain dengan BPJS Ketenagakerjaan, demi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif. Menurutnya, banyak hal yang dapat dikerjasamakan seperti memberi jaminan kepada warga atau pekerja difabel.

"Diharapkan, ke depannya disinergikan program jaminan kerja bagi warga atau pekerja Difabel, dengan memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan. Selain itu, penyediaan rumah murah bagi buruh melalui program Manfaat Layanan Tambahan," jelasnya.

Sebelumnya diungkapkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Aang Suprana, pertemuan itu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Disebutkan, FGD tersebut dilakukan bersama dengan Pemko Medan untuk meningkatkan kerjasama mengenai peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja formal maupun informal di Kota Medan. (A16/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru