Binjai (SIB)
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam "Gerakan Mahasiswa Bersatu Kota Binjai" menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Binjai,di Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (28/1).
Menurut Asril Siregar yang dipercaya sebagai kordinator lapangan, mereka ingin menjadikan Binjai sebagai salah satu Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sehingga meleburkan diri dalam sebuah pergerakan yang diberi nama Gerakan Mahasiswa Bersatu Kota Binjai yang memiliki tujuan sama.
"Dengan diterbitkannya peraturan Wali Kota Binjai no 27 tahun 2018 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum terhadap peraturan daerah Kota Binjai No 4 Tahun 2011 tentang retribusi jalan umum," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, menurut Pasal 3 poin (1) huruf (b) selain Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani untuk parkir yaitu, kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp 1.000, roda 3 Rp 1.500 dan roda 4 sebesar Rp 2.500.
"Berdasarkan peraturan Wali Kota Binjai di atas, kami melakukan pantauan pada sekitaran Binjai Millenial Market (BMM) di Kota Binjai, terdapat area parkir di bahu jalan nasional dan di bahu jalan provinsi yang digunakan sebagai area parkir dan dikenakan tarif berkisar Rp 3.000 untuk roda 2, dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda 4," ujar Asril Siregar.
Jika hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Binjai nomor 7 tahun 2018, sambung Asril, maka diduga terjadi pungutan liar (pungli).
"Jika area parkir tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, kami menduga area parkir tersebut tidak memiliki perijinan yang dibutuhkan. Namun jika pun ada ijinnya, maka area parkir tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga mengganggu pengguna jalan yang berakibat menimbulkan kemacetan," tegas para pengunjukrasa.
Para pengunjukrasa juga meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban Wali Kota Binjai terkait hal tersebut.
Menurut pengunjukrasa,Wali Kota Binjai tidak mampu memimpin Kota Binjai terkait penunjukan Plt Kadis Perhubungan yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai.
"Bagaimana seseorang bisa memeriksa dirinya sendiri terkait permasalahan regulasi parkir yang ada di Kota Binjai," ujarnya.
Untuk itu, para pengunjukrasa meminta kepada Wali Kota Binjai untuk memanggil dan mencopot Plt Kadis Perhubungan, Kepala BPKPAD dan Kepala Inspektorat Kota Binjai karena diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk turut serta memberantas dugaan pungli di Kota Binjai. "Apabila Wali Kota Binjai tidak sanggup, lebih baik mundur saja," beber mereka.
Dalam aksi ini, para pengunjukrasa diterima Asisten lll Pemko Binjai Meidy Yusri, untuk selanjutnya menyerahkan pernyataan sikap mereka.
Asisten III Pemko Binjai Meidy Yusri ketika dikonfirmasi wartawan tentang penerimaan pernyataan sikap mahasiswa mengatakan, menerima pernyataan sikap ini dan selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota. (MI/a)