Pematangsiantar (SIB)
Sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Koalisi Pemuda Siantar-Simalungun (Kopasis) unjuk rasa ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar di Jalan Rajamin Jumat (28/1).
Ketua koordinator aksi DPC Kopasis Erhan Sayu Ferdiansyah, diwakili Rifki Pratama dan Sekretaris Koordinator Lapangan, Rizky Azid Pranata menduga ada oknum pejabat Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, menyalahgunakan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara, yang notabene harus menciptakan lingkungan Kementerian Agama bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian menuding adanya dugaan penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Nikah Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Barat, oleh oknum pejabat bersama stafnya, dan dugaan pemotongan dana bantuan kepada Ormas, yang mencoreng nama baik lembaga Kementerian Agama Republik Indonesia (RI).
Dalam aksinya, massa juga meminta, mencopot Kepala KUA Kecamatan Siantar Marihat, Kepala KUA Siantar Timur, Kepala Urusan Tata Usaha Mts N dan Kepala Urusan Tata Usaha MAN. Juga meminta Kakan Kemenag Pematangsiantar mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya, serta mengembalikan potongan bantuan kepada Ormas, karena diduga melakukan penyelewengan uang negara.
Kepada Kakanwil Sumatera Utara, massa kembali meminta untuk mengevaluasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, karena diduga sesuka hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan massa DPC Kopasis bertemu langsung dengan Kakan Kemenag Kota Pematangsiantar, Drs H M Hasbi MH bersama Kepala Seksi Bimas Islam, H Maranaek Hasibuan dan Kasubbag Tata Usaha, Fadilah di salah satu ruangan kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar Jalan Brigjend Rajamin Purba No 122.
Seusai pertemuan dengan massa pengunjuk rasa, Drs HM Hasbi MH di hadapan wartawan, menepis segala tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dia mengatakan, terkait PNBP NR sudah tidak ada masalah. Soal mutasi, sudah dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan.
"Tadi sudah kita jelaskan kepada adik-adik ini, dan disaksikan oleh Kasubbag TU, Binmas Islam yang berkompeten di dalam.
Jadi tuduhan yang pertama, PNBP NR, itu boleh kita buka bukunya, itu sudah tidak masalah. Yang kedua, kan masalah mutasi A mutasi B, itu kan biasa di kementerian, dimana aja mutasi itu biasa, bukan lantaran benci, gak suka, segala macam, gak ada. Kenapa dia kita mutasikan, karena sudah melanggar aturan, karena sampai 13 tahun di sana, itu gak boleh, karena paling lambat 4 tahun," kata Hasbi saat diwawancarai SIB.
Mengenai tuntutan pencopotan Kepala Tata Usaha MAN, Hasbi menyebut bahwa itu bukan kewenangannya. "Di MAN itu bukan job kita, itu tanggung jawab Kabid Pemnag di Kanwil provinsi, itu sudah oke, klir tadi. Baru masalah Bansos, Bansos itu benar kita masukkan sesuai dengan angka yang dia bilang. Kalau lah angka itu berkurang dari mereka, kita kan pertangungjawaban itu, 10 masuk. Udah benar, kecuali kita kasih 10 diteken 7, berarti ada pemotongan, saya tidak terima itu dikatakan pemotongan, kalau dikasih 10 eh dikasih lagi sama saya 10," terangnya.
"Kalau tertib aturannya, kan sudah sampai uangnya ke rekening. Itu kira-kira tadi saya minta maaf, saya tidak ada memotong, kami sampaikan itu semua penuh. Yah kalau ada pun bargening begini begitu, ya tergantung mereka, kalau mereka tidak mau kasih terserah. Makanya saya bilang, hadirkan yang menerima, biar bicara di depan klen. Kalau klen tidak tau tentang bargening kami, apa yang diberikan, klen pasti nanti fitnah juga sama saya. Saya tunggu, bawa nanti yang mana memberikan informasi, kasih tau sama saya, klen saksikan nanti. Artinya kita meluruskan kondisi yang ada, itu kira-kira pak," kata Hasbi. (D8/f)