Medan (SIB)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat menyediakan layanan di luar kantor untuk Pelaporan Pajak melalui eFiling dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di Mall Deli Park, Medan.
Layanan ini mulai Senin hingga Minggu siang dan hingga sore pukul 17.00 WIB, di LG Floor Mall Deli Park Medan.
Bantuan pelaporan SPT dan PPS guna memudahkan WP (Wajib Pajak) melaporkan laporan pajak-pajaknya secara tepat waktu dan helpdesk PPS.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dalam siaran pers, Jumat (25/2) menyatakan, pihaknya akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja di Medan sekitarnya.
“Pelaporan SPT Tahunan yakni kewajiban tahunan bagi WP yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),†kata Eddi.
Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke KPP dan WP dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya.
“Apabila WP menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dan PPS, WP dapat menanyakan langsung kepada petugas sedang membuka layanan di Mall Deli Park, Medan,†terang Eddi.
Ia menambahkan, layanan helpdesk tidak hanya di Mall Deli Park saja, ada di beberapa tempat lain seperti KPP, selain itu WP dapat memanfaatkan layanan berupa kring pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1.
Eddi mengingatkan, “Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2022.
"Laporan SPT sebaiknya disampaikan lebih awal," ujarnya.
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
“Dengan mengikuti PPS, WP akan memperoleh manfaat di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,†kata Eddi Wahyudi.
Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pada kesempatan yang sama, Eddi Wahyudi juga memberikan informasi mengenai Data Statistik PPS, “Hingga Jumat (25/2) jumlah pajak penghasilan yang berhasil kami kumpulkan dari PPS adalah Rp106,43miliar dari 789 WP.
Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu. â€Di samping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp1.080,18 miliar, Deklarasi Dalam Negeri Rp936,99 miliar, Repatriasi Rp13,96 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp56,85 miliar, Investasi Repatriasi Rp19,46 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp52,91 miliar. (A1/d)