Medan (SIB)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mendesak Poldasu, KPPU (Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha) maupun Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumut berkolaborasi memberantas mafia dan penimbun Migor (minyak goreng) yang sangat meresahkan masyarakat.
“Sebentar lagi kita memasuki bulan suci Ramadan, kita berharap tidak ada lagi kelangkaan Migor yang dilakukan oleh para mafia dan penimbun yang tujuannya mempermainkan harga serta menciptakan kegaduhan dan kepanikan di tengah-tengah masyarakat," tandas Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Senin (21/3) di DPRD Sumut.
Jika dalam memasuki bulan suci Ramadan ini masih terjadi kelangkaan, Zeira sangat berharap adanya action yang nyata dari aparat kepolisian, KPPU dan Satgas Pangan Sumut dengan menangkap mafia dan penimbun Migor yang meresahkan itu.
Sebagaimana diketahui, tandas Ketua Fraksi Nusantara ini, di hari besar keagamaan, termasuk Ramadan, tidak tertutup kemungkinan terjadi penyeludupan dan permainan, sebab disparitas antara harga dengan biaya produksi sangat jauh berbeda.
"Semua pihak tidak boleh menyerah menghadapi para mafia Migor ini, termasuk lembaga legislatif akan terus mengawasi pendistribusiannya, agar masyarakat tidak lagi susah mendapatkan kebutuhan pokok dimaksud," katanya.
Dijelaskan Bendahara DPW PKB Sumut ini, walaupun pemerintah sudah mencabut HET (harga eceran tertinggi) Migor melalui Permendag No 11 Tahun 2022, pada Jumat lalu, bukan jaminan mengatasi kelangkaan, terbukti di sejumlah kabupaten masih saja terjadi kelangkaan.
'Masyarakat saat ini menjadi bingung, karena pemerintah semula menerbitkan Permendag No 06 Tahun 2022 tentang penetapan HET, namun kemudian dicabut melalui Permendag No 11 Tahun 2022, tapi bukan membuat Migor mudah didapat, tapi masih banyak daerah yang terjadi kelangkaan.
Melihat fakta-fakta terus terjadinya kelangkaan Migor ini, Zeira menuding, tidak terlepas dari permainan mafia serta segelintir oknum yang memborong Migor secara besar-besaran, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, terhadap pelaku yang meresahkan masyarakat.(A4/c).