Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Jelang Ramadan, Polsek Perbaungan Razia Miras Dan Perjudian

Redaksi - Minggu, 27 Maret 2022 13:30 WIB
482 view
Jelang Ramadan, Polsek Perbaungan Razia Miras Dan Perjudian
Foto Dok/Humas Polres Sergai
SITA MIRAS : Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulfan Ahmadi bersama personel menyita miras dari pedagang untuk diamankan saat Polsek Perbaungan menggelar razia dalam rangka Ops Pekat Toba 2022 dan cipta kondisi menjelang Bulan Suc
Sergai (harianSIB.com)

Dalam rangka Operasi (Ops) Pekat Toba 2022 dan cipta kondisi menjelang Bulan Ramadan, Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar razia perjudian, minuman keras (miras) dan pornografi, Sabtu (26/3/2022) malam.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan dan diikuti Wakapolsek Iptu FSM Manik, Kanit Binmas Iptu E Angkasa Simanjuntak, Kanit Samapta Ipda W Saragih, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, Kanit Intel Ipda M Ginting, Ps Kanit Provost Bripka Joni Hasibuan serta para personel Polsek Perbaungan dan personel Koramil Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan, Minggu (27/3/2022) menyampaikan, razia digelar dalam rangka Ops Pekat Toba 2022 dan cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang rawan kegiatan perjudian, penjualan miras dan juga lokasi yang menggelar hiburan organ tunggal yang rawan menampilkan pornografi dan pornoaksi.

Adapun lokasi yang dirazia yakni, Dusun IV Gang Tempe Desa Citaman Jernih, Lingkungan V Kelurahan Tualang, Dusun II Gang Duku dan Dusun VI Gang Delima Desa Melati II Kecamatan Perbaungan.

Dalam razia tersebut, lanjut Pandiangan, pihaknya mengamankan 6 orang biduan keyboard, 1 orang pemain keyboard, 3 orang operator hiburan yang menggunakan laptop, serta 2 orang penjual miras.

Dari kedua penjual miras yang diamankan, juga disita total 64 botol miras merk kamput, 47 botol anggur merah, 19 botol mension dan 15 botol bir bintang.

"Para pelaku kita amankan ke Mapolsek Perbaungan untuk diinterogasi. Selanjutnya, para pelaku hiburan organ tunggal membuat pernyataan untuk tidak melewati jam sesuai ketentuan yang berlaku dan pernyataan untuk tidak menampilkan pornografi ataupun pornoaksi. Sedangkan pelaku penjual miras, membuat pernyataan untuk tidak menjual lagi miras tanpa ijin," jelasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru