Tanjungbalai (harianSIB.com)
Berkas penyidikan P21, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut, menyerahkan dua WN Bangladesh yang menjadi tersangka kasus memasuki wilayah RI secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Selasa (5/4/2022).
Penyerahan 2 WN Bangladesh itu dipimpin Kakanim TBA Panogu HD Sitanggang diwakili oleh Kasi Inteldakim sekaligus PPNS, Torang Pardosi dan diterima langsung oleh Kajari Rufina br Ginting, didampingi Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak dan Kasubsi Penyidikan Yosep A Manis.
Kasi Inteldakim Torang Pardosi kepada harianSIB.com menjelaskan bahwa, penyerahan 2 WN Bangladesh itu merupakan tahapan proses lebih lanjut untuk membawa kedua WNA tersebut ke meja pengadilan.
"Tersangka SH dan FM serta barang bukti sudah kita serahkan tanggungjawabnya kepada Kejari Tanjungbalai. Dengan begitu, proses pemberkasan telah lengkap atau P21 dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan membawa kasus ini ke pengadilan, "ucap Torang.
Untuk selanjutnya, kata Torang, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni, setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya, dalam keterangan yang diambil oleh penyidik, salah seorang tersangka SH mengaku nekat masuk Indonesia secara ilegal dengan kapal jaring karena ingin pulang ke negaranya.
Bila berhasil, kedua tersangka yang telah bekerja selama lima tahun di Malaysia ini berencana ke Jakarta dan kemudian terbang menuju negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan proses transit di Indonesia, biaya pulang ke Bangladesh menjadi lebih murah sekitar Rp 70 juta. (*)