Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Iropin Sumut akan Laporkan Optik di Binjai yang Tidak Mengantongi Izin

Redaksi - Sabtu, 11 Juni 2022 19:46 WIB
2.210 view
Iropin Sumut akan Laporkan Optik di Binjai yang Tidak Mengantongi Izin
(Foto: SIB/M Irsan)
TOKO OPTIK: Toko optik Michael yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Binjai Kota, Jumat (10/6). 
Binjai (SIB)
Ikatan Profesi Optometris Indonesia (Iropin) Sumatera Utara akan menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan optik Ilegal yang beroperasi di Kota Binjai.


Ketua Iropin Sumut, Syahru Romadhan Amd RO.MKes mengatakan, di Kota Binjai terdapat 8 optik yang kini beroperasi.


Namun 3 optik yang mengantongi ijin, sedangkan 5 optik tidak memiliki Surat Izin Penyelenggarakan Optik (SIPO) dan tidak memiliki Refraksionist Optician (RO).


Hal itu dikatakannya, usai Syahru melakukan pengawasan di Kota Binjai. "Setelah kita lakukan investigasi, memang ada optik di Binjai diduga tidak memiliki SIPO dan RO," ujar Syahru, Jumat (10/6).


Dirinya juga menjelaskan, hal itu mengacu pada Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan optik. "Kita melihat dan mengacu pada permenkes tersebut bahwa optik kesalahannya sudah sangat berat sekali karena tidak memiliki SIPO dan RO,” jelasnya, sembari mengatakan kalau hanya toko kaca mata tidak perlu memiliki SIPO dan RO.


Sementara itu untuk membuka sebuah optik, diperlukan SIPO dan RO dan mendapatkan pengakuan/rekomendasi dari Iropin dan Dinas Kesehatan setempat.


“Kami selaku Iropin tidak akan tinggal diam. Selanjutnya kami akan melaporkan optik yang tidak memiliki ijin operasi. Saya mengacu pada permenkes no.14 tahun 2021 seharusnya di dalam dunia peroptikan itu harus ada yang bertanggung jawab dan memiliki tenaga ahli di dunia peroptikan yaitu Refraksionis Optisien (RO).


Jadi di dalam dunia peroptikan itu yang boleh bertugas mengecek kelainan mata adalah RO/tenaga ahli yang sudah berkompeten,” terangnya.


RO yang mengecek kelainan refraksi mata itu harus memiliki Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO) dan Surat lzin Kerja (SIK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[br]


“Saya juga mengetahui, kebetulan yang di Binjai saya juga terjun langsung kelapangan, bahwa optik itu cara mengecek kepada pasien itu terkesan asal-asalan dan tidak sesuai prosedur.


Dikarena yang mengecek mata bukan ahli dunia peroptikan/RO melainkan sembarang orang umum/biasa, seharusnya dalam pengecekan mata harus dilakukan oleh RO yang bertanggung jawab dan merupakan tenaga ahli di bidang peroptikan," urainya.


Dari hasil pengawasan yang dilakukan Iropin, terdapat salah satu optik yang memiliki ijin, namun ijin tenaga RO atas nama Hanafiah tidak pernah melakukan pemeriksaan di optik Michael. Dikarenakan pihak pengusaha optik diduga menyalahgunakan ijin penanggungjawab medis atas nama Hanafiah.


"Optik Michael sudah jelas menggunakan ijazah anggota RO kita atas nama Hanafiah dan yang bersangkutan tidak mengetahui bahwasanya ijazah dia masih digunakan sebagai penanggungjawab di optik Michael tersebut.


Jadi sudah jelas optik Michael melakukan malpraktik bersama lima optik yang tidak memiliki ijin. Dikarenakan optik mereka tidak menggunakan tenaga medisnya yang sudah berijazah dan memiliki Surat Ijin Praktek (SIP)," tandas Syahru.


Dari hasil amatan wartawan, Optik Michael diduga kuat melakukan malpraktik. Pasalnya, tenaga medis yang dipekerjakan di sana tidak berkompeten. "Optik ini punya pak Edi dan kalau ada pasien, yang memeriksa adalah pak Edi," kata salah satu karyawan di optik Michael.[br]


Ketika ditanya, apakah Edi sebagai tenaga medis sudah berkompeten dan memiliki ijin praktek. Karyawan Michael tersebut mengaku tidak mengetahui. "Kalau soal itu kami tidak tahu. Karena kami hanya karyawan biasa," kata Karyawan Michael.


Edi selaku pemilik optik Michael ketika dikonfirmasi melalui via telepon, Jumat (10/06) mengatakan, kalau ijin praktek atas nama Hanafiah sudah mati dan akan mencari RO baru.


"Selama ini jika ada pasien, yang memeriksa dan menangani langsung saya. Dan saya memeriksa berdasarkan dari pengalaman saya," ucap Edi.


Edi juga mengetahui kalau tenaga medis yang bertanggungjawab, harus memiliki ijin praktik atau RO. "Karena itulah kami buat penanggungjawab Hanafiah, dan saya yang menangani pasien," jelasnya.


Sementara itu, Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai Imanuel Ginting saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (10/6), membenarkan bahwa hanya 3 optik yang memiliki izin.


“Sampai saat ini optik yang terdaftar di dinas perizinan satu pintu terdata hanya 3 optik di Kota Binjai, terkait pengurusan izin optik pihaknya harus menunggu adanya rekomendasi dari pihak Dinas Kesehatan, baru kami bisa mengeluarkan izinnya,” ujarnya. (MI/a)


Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru