Aksi-aksi “mafia tanah” untuk menguasai lahan HGU PTPN 2, dengan memanfaatkan warga masyarakat, kembali terbongkar.
Salah satu di antaranya adalah gugatan warga atas lahan HGU No. 62 Kebun Penara diduga direkayasa.
Sejumlah warga dari Desa di sekitar kebun Penara menyebut-nyebut bahwa upaya menguasai lahan HGU PTPN 2 sudah direkayasa sebelum gugatan dimajukan ke PN Lubuk Pakam. Diungkapkan, sejak tahun 2011 mereka yang sama sekali tidak tahu menahu soal lahan kebun Penara. Dikoordinir oknum “M”, mereka diming-imingi akan mendapat lahan seluas 2 Ha bernilai Rp.1,5 miliar.
Mereka pun diminta mengumpulkan KTP dan KK yang akan disatukan dengan kelompok Rokani dkk.
Dari beberapa kali pertemuan terungkap bahwa oknum “AS” menjadi motor sekaligus pemodal untuk berbagai keperluan, sampai uang saku yang diberikan kepada warga antara Rp. 100.000 sampai Rp. 2.000.000. “Semua pemberian uang tersebut lengkap dengan kwitansi yang dibuat M,” ujar salah seorang warga Desa Bangun Sari Baru.
Salah seorang warga yang dilibatkan dalam kelompok ini, sempat protes karena nama orangtuanya dalam KK diduga diubah oleh oknum “M”. Pergantian ini diduga ada kaitannya dengan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang, yang sebelumnya sudah dikumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke PN Lubuk Pakam.[br]
Ketika kasus HGU Penara diputus di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 Ha, sejumlah warga kembali dikumpulkan di sebuah kantor Notaris untuk membuat surat kuasa dan dijanjikan dana sebesar Rp. 300.000.
Namun puluhan warga yang namanya dicatut dengan iming-iming mendapat lahan seluas 2 Ha senilai Rp. 1,5 miliar menolak. Sebab mereka mulai mencium adanya gelagat pembohongan yang dilakukan M dan AS. Mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan apa yang dijanjikan sejak awal.
Sejak itulah kasus lahan kebun Penara mulai terungkap ke permukaan. Belasan warga yang namanya dicatut untuk ikut melakukan gugatan, seolah-olah memiliki lahan seluas 2 Ha di kebun penara mulai mengungkapkan permainan di balik upaya untuk menguasai lahan yang sampai saat ini masih berstatus HGU aktif seluas 533 Ha, di Kecamatan Tanjung Morawa, di sekitar Bandara Kuala Namu itu.
Menurut keterangan, belasan nama warga yang tercatat sebagai pihak yang melakukan gugatan terhadap lahan kebun Penara, siap mengungkapkan dengan sebenarnya, nama-nama oknum yang diduga “mafia tanah” yang ada di balik gugatan terhadap lahan kebun Penara.
Sementara itu pihak PTPN 2 juga sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap kasus lahan kebun Penara dengan sejumlah bukti-bukti baru (novum) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Sebab, menurut Kuasa Hukum PTPN 2, Hasrul Benny Harahap, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam nota putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Rokani dkk atas lahan kebun Penara tersebut.
“Kita akan ajukan bukti-bukti baru itu, agar persoalannya bisa terungkap dengan jelas, termasuk adanya dugaan mafia tanah berada di belakang kasus ini,” ujarnya.(rel/R4/c)