Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Mantan Marketing BRI Cabang Perdagangan Simalungun Ditahan Jaksa

Redaksi - Sabtu, 23 Juli 2022 20:01 WIB
767 view
Mantan Marketing BRI Cabang Perdagangan Simalungun Ditahan Jaksa
(Foto: Dok/Kejari Simalungun)
Ditahan : Tersangka Arry Wibowo dikawal jaksa saat hendak ditahan di Lapas Siantar, Kamis (21/7). 
Simalungun (SIB)
Arry Wibowo (34) warga Kota Tebingtinggi, mantan bagian pemasaran (marketing) Kantor BRI Unit Perdagangan, diduga melakukan korupsi penyaluran dana KUR (kredit usaha rakyat) tahun 2018 dan tahun 2019 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 600 juta lebih, ditahan Kejari Simalungun, Kamis (21/7).

Penahanan terhadap tersangka Arry Wibowo tersebut merupakan sebuah kado ulang tahun di HBA ke 62 tahun 2022 ungkap Kajari Simalungun Bobbi Sandri SHMH, melalui konferensi pers, didampingi Kasi Intel Asor Olodaiv SH dan Kasi Pidsus Mhd.Kenan Lubis SHMH di ruang Perpustakaan kantor jaksa tersebut, Jumat (22/7).

Lebih lanjut Kajari Bobbi menyebutkan, selain itu jaksa juga sudah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar Simalungun, Hardono Purba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS Regular dana DAK (Dana Alokasi Khusus) dan dana Afirmasi tahun 2018 -2020 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Hardono Purba selaku kepala sekolah tidak membelanjakan peralatan komputer dan perlengkapan kamar mandi sekolah tersebut. Tersangka telah membuat laporan piktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terhadap tersangka Hardono Purba, jaksa sudah dua kali memanggil melalui surat, namun oknum mantan kepala sekolah tersebut tidak mengindahkannya.[br]



"Jika dalam waktu tiga hari ini yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan, maka jaksa akan melakukan tindakan upaya paksa," tegas Kajari Bobbi.

Terhadap kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 ya g telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Untuk menangani kedua perkara korupsi tersebut Kajari telah menghunjuk tim jaksa yakni Bilin Santoriko Sinaga SH dan Firmansyah SH yang dikoordinir oleh Mhd Kenan Lubis. (D2/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru