Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Oknum Kepsek Tidak Indahkan Panggilan, Kajari Simalungun Terbitkan Surat Perintah Tangkap

Redaksi - Rabu, 03 Agustus 2022 21:40 WIB
591 view
Oknum Kepsek Tidak Indahkan Panggilan, Kajari Simalungun Terbitkan Surat Perintah Tangkap
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor Kejari Simalungun.
Simalungun (SIB)
Pengusutan dugaan kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018-2020 bernilai miliaran rupiah di SMA Negeri 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun sudah tingkat dik (penyidikan) dan jaksa sudah menetapkan tersangkanya yakni oknum Kepsek Hardono Purba.

Hal itu dibenarkan Kajari Simalungun Bobbi Sandri SH MH melalui Kasi Intelijen Asor Olodaiv Siagian SH didampingi Kasi Pidsus Mhd Kenan Lubis SHMH kepada wartawan, Selasa (2/8) di kantor jaksa tersebut.

Berhubung sudah tiga kali pihak Kejari Simalungun melayangkan surat panggilan kepada Hardono Purba sebagai tersangka dan tidak diindahkan, dengan terpaksa Kajari Simalungun menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprin.Kap).

"Sudah tiga kali yang bersangkutan kita panggil melalui Kadis Pendidikan dan tidak diindahkan, terpaksa pak Kajari menerbitkan Sprin.Kap," ucap Kasi Intel Asor Olodaiv.

Dalam kasus ini sedikitnya 10 saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangannya antara lain mantan Kepala Sekolah, Kepala Sekolah yang masih aktif, para guru dan penjaga sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar.Kemudian Kacabdisdik dan Manejer BOS Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, sebut Mhd Kenan Lubis.

Hasil audit Inspektorat Provinsi menemukan jumlah kerugian negara dalam perkara tersangka Hardono Purba mencapai Rp 1,5 miliar lebih.[br]



Mhd Kenan Lubis menambahkan, SMA Negeri 1 Pematang Bandar Simalungun, pada tahun 2018 telah menerima kucuran dana BOS sebesar Rp 199 juta lebih.Kemudian di tahun 2019 sebesar Rp 483 juta lebih dan tahun 2020 sebesar Rp 371 juta lebih.

Kemudian sekolah tersebut juga menerima bantuan dana DAK tahun 2020 sebesar Rp 400 juta untuk pembangunan toilet.

Selanjutnya menerima dana Afirmasi untuk pengadaan komputer/Laptop. Akan tetapi pembangunan toilet dan pengadaan Laptop semuanya fiktip.

Menurut Mhd Kenan Lubis, Hardono Purba selakun oknum kepala sekolah dan selaku pengelola anggaran yang bersumber dari dana BOS, Afirmasi dan DAK tahun 2018 sampai dengan 2020 tidak dapat mempertanggungjawabkan ke mana saja aliran dana tersebut. (D2/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru