Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Distan Simalungun Sosialisasi Permentan Tentang HET Pupuk Subsidi

Redaksi - Sabtu, 06 Agustus 2022 18:51 WIB
394 view
Distan Simalungun Sosialisasi Permentan Tentang HET Pupuk Subsidi
(Foto Dok/PPL Pertanian)
FOTO BERSAMA :  Kadis Pertanian, Ir Ruslan Sitepu foto bersama dengan Koordinator Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Sidamanik, Evan L Sinaga SP dan Tim Teknis Distan Simalungun, Jefry serta para pemilik kios pupuk, Gapoktan, Kelompok
Simalungun (SIB)
Dinas Pertanian Simalungun melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sektor pertanian yang akan mulai berlaku mulai Oktober mendatang.

Sosialisasi dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun baru-baru ini.

Kadis Pertanian Simalungun, Ir Ruslan Sitepu didampingi oleh Koordinator Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Sidamanik, Evan L Sinaga SP dan Tim Teknis Distan Simalungun Jefry dihadiri para pemilik kios Pupuk, Gapoktan, Kelompok Tani dan penyuluh pertanian.

Evan mengatakan, tujuan sosialisasi agar kelompok tani dan kios pengecer pupuk subsidi memahami Permentan No 10 tahun 2022 ini.

Diterangkannya, dalam Permentan yang baru ini ada perubahan dibandingkan Permentan tahun 2021 yang lalu yakni jumlah komoditas yang disubsidi oleh pemerintah.

"Dalam Permentan No 10 tahun 2022 ini ada perubahan yaitu jumlah komoditas yang disubsidi pemerintah ada 9 komoditas di antaranya padi sawah, jagung kedelai (sub sektor tanaman pangan)," terangnya.

Selain itu, cabai, bawang merah dan bawang putih (sub Sektor tanaman hortikultura), kopi rakyat, kakao rakyat dan tebu rakyat (sektor tanaman perkebunan), kata Evan.

Sementara jenis pupuk yang disubdisi ada 2 jenis yaitu urea dan phonska. Permentan nomor 10 tahun 2022 ini akan berlaku bulan Oktober 2022.

"Sebelumnya pada Permentan tahun 2021 lalu ada 60 jenis komoditas yang di subsidi, sekarang menjadi 9 dan jenis pupuknya dulu ada 6, sekarang jadi 2, itu perubahannya," jelasnya.[br]



Evan Sinaga berharap kepada peserta yakni kelompok tani dan Gapoktan agar dapat mensosialisasikan Permentan No 10 tahun 2022 itu kepada anggota kelompok tani.

Sementara itu, Kadis Pertanian Simalungun, Ir Ruslan Sitepu mengatakan mahalnya harga pupuk yang jadi masalah. Namun bagaimana solusi mengatasi harga pupuk tersebut, itu sedang kita pikirkan.

"Jadi kalau HET tetap tidak berubah, Urea Rp 112.500 per sak dan Phonska Rp 115.000 per sak,” tegas Kadis.

Sementara beberapa petani di Kecamatan Sidamanik mengaku bahwa harga pupuk subsidi masih jauh di atas HET yakni Rp 160.000 sampai Rp 170.000 per sak urea, kata B Manik salah seorang petani Kecamatan Sidamanik kepada SIB, Jumat (5/8). (D10/f)




Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru