Pematangsiantar (SIB)
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Baren Alijoyo Purba SH, meminta agar Pemko Pematangsiantar menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai/digitalisasi di seluruh areal perparkiran baik pinggir jalan maupun lokasi lainnya, di kota Pematangsiantar, seperti yang sudah diterapkan di salah satu ruas parkir di Jalan Sutomo.
Untuk memaksimalkan pendapatan parkir yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kota Pematangsiantar. Demikan dikatakannya kepada SIB, Selasa (13/9).
Lebih lanjut dikatakannya, dengan diterapkannya sistem pembayaran non tunai /digitalisasi di seluruh areal perparkiran di kota Pematangsiantar, maka akan sah dan terlihat jelas berapa besar pendataan yang diperoleh dari pengutipan parkir di pinggir jalan.
Serta meminta Pemko Pematangsiantar mengelola langsung. Diharapkan juga Dinas Perhubungan bersama kepolisian, untuk menertibkan petugas parkir liar yang mengutip di pinggir jalan, tanpa menggunakan karcis parkir dan atribut petugas parkir resmi.
Menurutnya pengutipan uang parkir tanpa menggunakan karcis parkir dinilainya pengutipan ilegal, serta bisa dianggap pungutan liar dan akan merugikan masyarakat.
Diharapkannya agar Pemko Pematangsiantar membekali petugas parkir dengan karcis dan atribut lengkap petugas parkir, baik pakaian maupun tanda pengenal, sehingga akan terlihat resmi dan masyaraat tidak mempertanyakannya.
Dengan adanya kertas retribusi pengutipan parkir, maka masyarakat akan mengetahui dengan jelas besarnya uang parkir yang harus dibayar dan akan membantu Pemko dalam pencapaian PAD dari pengutipan retribusi parkir di pinggir jalan.
Sehingga nantinya akan semakin mendukung pembangunan dan kemajuan kota Pematangsiantar. (D3/a)