Paska definitifnya H. Waris Tholib sebagai Wali Kota, DPRD Tanjungbalai secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Wakil Wali Kota sisa masa bakti 2020-2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Hj. Artati, didampingi anggotanya, Husaini, Martin Chaniago, Eriston Haloho, dihadiri Plt Sekwan, Usni, Kadis Kominfo, Walman Girsang, saat menggelar konferensi pers pengumuman pembukaan pendaftaran, di aula Gedung DPRD Tanjungbalai, Senin (26/9/2022).
"Sesuai Tatib, paling lambat 15 hari setelah Wali Kota Tanjungbalai dilantik 22 Agustus 2022, maka harus dibentuk panitia pemilihan Wakil Wali Kota. Melalui rapat paripurna telah terbentuk panitia 12 Agustus 2022. Ada 7 orang anggota DPRD sebagai panitia yang disepakati mewakili dari fraksi," kata Artati.
Artati mengatakan panitia pemilihan akan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengisi kekosongan posisi Wakil Wali Kota Tanjungbalai.
Artati yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan berbagai tahapan dan jadwal yang akan dilaksanakan panitia mulai dari persiapan, pengumuman, pendaftaran hingga pada tahapan penetapan calon Wakil Wali Kota terpilih, yang dimulai 13 September sampai 10 Nopember 2022 mendatang.
"Setelah panitia dibentuk, wajib mengumumkan tahapan yang akan dilaksanakan panitia. Maka hari ini kami mengundang insan pers untuk mengumumkan pembukaan pendaftaran calon. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dari semua pihak khususnya insan pers dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungbalai ini," ujarnya.
Artati melanjutkan calon Wakil Wali Kota yang nantinya bisa ikut melakukan pendaftaraan adalah usulan partai politik pengusung pemenang Pilkada 2020 yakni, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS dan Partai Gerindra.[br]
"Setelah disepakati oleh parpol pengusung, nantinya disampaikan ke Wali Kota untuk dimintai surat pengantar dan kemudian disampaikan ke DPRD Tanjungbalai," kata Artati.
Seandainya hanya 1 calon yang mendaftar, sambung Artati, maka tahapan pendaftaran calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai akan diperpanjang.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, dalam pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungbalai harus ada 2 calon yang mendaftar, jika hanya satu calon maka tahapan akan diperpanjang. Dan yang memiliki hak pilih nantinya adalah 25 anggota DPRD Tanjungbalai. Namun dalam pelaksanaannya adalah anggota DPRD yang hadir pada saat tahapan pemilihan itu nantinya," katanya.
Usai konferensi pers, ketua panitia bersama anggotanya melakukan penandatanganan jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai. (*)