Untuk memenuhi permintaan permohonan paspor serta meningkatkan pelayanan, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) akan membuka layanan paspor pada hari Sabtu dan Minggu.
"Sebagai bentuk inovasi serta meningkatnya permohonan paspor cukup tajam pasca pandemi, Kantor Imigrasi TBA akan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu, disamping pelayanan rutin pada hari Senin sampai Jumat," kata Kepala Kanim TBA, Panogu HD Sitanggang, didampingi Kasi Tikim CH Turnip dan Kasi Lalintakim, Brema Sitepu saat menggelar temu pers, Selasa (11/10/2022).
Dikatakan Panogu, layanan paspor pada hari Sabtu dan Minggu itu, diimplementasikan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kanim TBA.
Tujuannya bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan paspor, tetapi terkendala karena bekerja di hari kerja, sehingga diberikan waktu pada hari libur untuk bisa datang langsung melakukan permohonan paspor.
"Persyaratan tidak ada perbedaan, hanya untuk Senin sampai Jumat bisa melalui M Paspor, hari Sabtu khusus permohonan langsung (walk in). Sasarannya adalah warga yang bekerja di hari biasa seperti PNS, TNI, Polri dan lain-lain. Intinya orang yang bekerja di hari biasa, maka bisa memohon paspor di hari Sabtu," kata Panogu.
Disebutkan Panogu, Kanim TBA memahami kondisi tersebut dan berinovasi dengan layanan paspor Sabtu dan Minggu.
Inovasi itu wujud dari peningkatan pelayanan publik bagi warga negara Indonesia khususnya masyarakat wilayah kerja Kanim TBA.
"Foto dan wawancara bisa dilakukan mulai hari Senin sampai Sabtu. Baik itu untuk penggantian paspor rusak maupun hilang, BAP aktif semua seksinya. Dan hari Minggu khusus mengambil paspor. Saat ini kita masih uji coba dalam satu bulan. Layanan akan berjalan mulai pukul 8.00 WIB-pukul 12 siang," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Panogu, inovasi layanan itu disediakan kuota sebanyak 30 pemohon.
Jika statistik permohonan meningkat, kuota akan ditambah.
"Kami sangat siap, baik sarana dan prasarana. Layanan ini kita canangkan akan terus dibuka hingga Desember 2022," katanya.
Panogu menambahkan, selama ini Kantor Imigrasi TBA telah menyediakan kuota 140 pemohon per hari, baik pemohon melalui aplikasi M-Paspor dan juga pemohon walk-in yakni khusus bagi masyarakat difabel, ibu hamil dan anak balita. (*)