Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Mulai Hari Ini, Kanim TBA akan Terapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Redaksi - Rabu, 12 Oktober 2022 11:13 WIB
260 view
Mulai Hari Ini, Kanim TBA akan Terapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Foto: harianSIB.com/Regen
SAMPAIKAN PERUBAHAN: Kepala Kanim TBA, Panogu HD Sitanggang menyampaikan perubahan masa berlaku paspor pada press release, di aula Kantor Imigrasi TBA, Selasa (11/10/2022). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Mulai hari ini, Rabu (12/10/2022), Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA), akan mulai menerapkan perubahan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor bertambah menjadi 10 tahun. Dan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi yang kita terima untuk implementasi kebijakan masa berlaku paspor itu akan dimulai hari Rabu (12/10/2022)," kata Kepala Kanim TBA, Panogu HD Sitanggang kepada harianSIB.com, Selasa (11/10/2022).

Dikatakan Panogu, perubahan masa berlaku paspor itu berlaku bagi warga berusia di atas 17 tahun. Sementara bagi pemohon berusia di bawah 17 tahun masih tetap masa berlaku paspor selama 5 tahun.

"Kanim TBA telah siap dalam rangka perubahan masa berlaku paspor tersebut. Kita juga telah mengikuti sejumlah agenda persiapan infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Setelah regulasi turun, kita langsung action," ucapnya.

Panogu menjelaskan, terkait biaya PNBP yang harus dibayarkan oleh pemohon paspor masih menggunakan biaya lama yakni Rp350 Ribu untuk paspor biasa.

"Sejak Januari 2022 sampai saat ini, sudah 12 ribu paspor yang telah dikeluarkan. Dari target PNBP telah melebihi. Kita hanya mengimbauagar menjaga paspor selama masa berlakunya, sebab kecenderungan paspor rusak dan hilang bisa terjadi. Sementara penggantian paspor rusak dan hilang biayanya cukup tinggi," katanya. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru