Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Dinas PMPTSP Deliserdang Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMK

* NIB Salah Satu Syarat Pinjaman Perbankan
Redaksi - Kamis, 20 Oktober 2022 11:58 WIB
314 view
Dinas PMPTSP Deliserdang Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMK
Foto: SIB/Jekson Turnip
SERAHKAN : Kadis PMPTSP Muhammad Salim didampingi Kabid Perizinan Rahmad, Camat Lubukpakam Syadin Setia Budi Pane dan Lurah Cemara Beny H Tambunan foto bersama dengan pelaku UMK usai penerbitan NIB secara cepat dalam acara sosia
Lubukpakam (SIB)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Deliserdang bekerjasama dengan Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam mengadakan sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission (OSS) kepada pelaku Usaha Menengah Kecil (UMK) perseorangan di Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Rabu (19/10). Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah izin usaha bagi pelaku usaha dengan risiko rendah yang juga merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan akses permodalan dari Perbankan atau lembaga lainnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas PMPTSP Muhammad Salim SP MSi didampingi Kabid Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Rahmat Gozali SALP MSi, Camat Lubukpakam Drs Syahdin Setia Budi Pane dan Lurah Cemara Beny H Tambunan serta diikuti oleh puluhan pelaku UMK perseorangan dari Kelurahan Cemara.

Muhammad Salim saat diwawancarai SIB mengatakan, pihaknya dan Lurah Cemara memfasilitasi dan mendampingi langsung pelaku usaha dari Kelurahan Cemara yang belum paham bagaimana cara membuat NIB melalui OSS. Hal itu sebagai legalitas usaha mereka serta untuk syarat permohonan pinjaman modal usaha dari Perbankan atau lembaga lain.

"Awalnya Lurah Cemara berkoordinasi ke kita tentang bagaimana cara pengurusan izin usaha melalui OSS dan mereka berharap mendapat sosialisasi tentang hal tersebut. Kemudian langsung kita buat sosialisasi sekaligus mendampingi pelaku usaha membuat NIB sampai terbit. Kemudian NIB yang sudah terbit langsung kita serahkan kepada Pelaku Usaha pada saat sosialisasi tadi," terang Salim.

Menurutnya, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga lebih banyak lagi pelaku usaha yang mampu membuat NIB untuk usahanya secara mandiri.

"Camat Lubukpakam berharap kegiatan itu menjadi percontohan ke desa atau kelurahan lainnya. Camat nanti akan membuat sosialisasi yang lebih besar lagi di tingkat kecamatan dan kami berupaya agar petugas di pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) juga mampu melayani masyarakat dalam penerbitan Izin Usaha melalui OSS untuk UMK. Supaya dilayani di kecamatan saja tidak perlu ke kabupaten, untuk mendekatkan layanan masyarakat," tambah Salim. [br]



Kemudian Rahmat Gozali selaku Kabid Perizinan juga sangat pendukung program tersebut dan siap mendukung apabila Kecamatan maupun kelurahan/ desa akan membuat kegiatan seperti ini.

"Saya dan tim siap turun untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha untuk membuat izin usaha melalui OSS," katanya.

Materi Sosialisasi disampaikan oleh Retni T Lestari tentang Pentingnya memiliki Izin Usaha dan Tata Cara Penerbitan NIB melalui OSS.

Untuk target ke kecamatan lainnya, kegiatan sosialisasi yang baru dilaksanakan akan dibuat menjadi percontohan dulu. Nanti pihaknya dari Dinas PMPTSP akan kordinasi ke Camat lain tentang layanan dan manfaat OSS untuk pelaku UMK, dalam mendukung visi Bupati Deliserdang menjadikan masyarakatnya lebih maju dan berdaya saing. (C3/f)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru