Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Gadaikan Mobil Rental, Mantan Camat Diadili di PN Simalungun

Redaksi - Jumat, 28 Oktober 2022 17:27 WIB
380 view
Gadaikan Mobil Rental, Mantan Camat Diadili di PN Simalungun
(iStockphoto)
Ilustrasi pengadilan.
Simalungun (SIB)
Candra Susiswa (57) disebut-sebut pernah menjadi camat di salah satu kecamatan di Simalungun, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun sebagai terdakwa kasus penggelapan mobil rental, Rabu, (26/10).

PNS aktif, beralamat di Jalan Enggang 70 Kelurahan Siantar Barat itu didakwa menggadaikan satu unit mobil Xenia yang ia rental.

Menurut jaksa, Nova Ratna Ginting SH, perbuatan itu dilakukan terdakwa bekerjasama dengan Zulkarnaen (DPO) pada Rabu 17 Februari 2021 di Huta II Paliaborta Nagori Saribuasih Kecamatan Hatonduhan Simalungun.

Mobil dirental Rp 5,5 juta per bulan, terdakwa menyuruh Zulkarnain mendatangi rumah korban Dingin Malau di Huta II Paliaborta dengan membayar panjar Rp 5 juta.

Kemudian satu unit mobil Xenia BK 1092 WL warna hitam metalik milik korban tersebut digadaikan terdakwa kepada orang lain seharga Rp 25 juta. Kemudian Candra memberikan upah kepada Zulkarnaen Rp. 1 juta.

Perbuatan terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 372 atau kedua pasal 378 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Saksi Dingin Malau pada pokoknya membenarkan jika mobil yang dirental terdakwa sudah digadaikan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik.

Usai persidangan, beberapa korban lainnya juga sudah melaporkan kasus yang sama ke Polresta Siantar.

"Kami korban juga, sudah banyak mobil yang direntalnya digadaikan. Tapi kami membuat laporan ke Polres Siantar karena saat kejadian lokasinya di sana," kata korban lainnya yang sengaja datang untuk melihat persidangan siang itu.

Korban juga mengatakan jika terdakwa ditangkap di Medan yang katanya mengontrak rumah. Sedangkan Zulkarnain belum tertangkap, ia juga PNS di Pemkab Simalungun.

"Di Medan si Candra ditangkap, cuma si Zulkarnain itu DPO tapi dia PNS juga di kantor bupati," sebut korban.

Persidangan dipimpin hakim Golom Silitonga SH MH akan dilanjutkan Selasa (1/11) untuk pembacaan tuntutan dari jaksa. (D2/f)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru