Polsek Tanjungpura menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau pemerasan, di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (5/12/2022).
Kapolsek Tanjungpura melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, mengatakan, keempat pelaku ditangkap usai melakukan aksinya di jalan lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Minggu (4/12/2022).
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/B/86/XII/2022/SPKT/Polsek Tanjungpura/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 4 Desember 2022, dengan pelapor Zainuddin (26) warga Dusun Tgk Di Rawang, Desa Blang Nie, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam," katanya.
Disebutkan, para pelaku yang diamankan yakni, MSC (25) warga Jalan Jurung Benteng, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, EWH (23) warga Jalan Langkat Gang Surau, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Kemudian, AS (29), warga Dusun Mawar, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, MY (35) warga Jalan Bambu Rucing, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
"Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 juta," katanya.
Dijelaskan, peristiwa itu berawal ketika pelapor yang mengemudikan mobil barang dihentikan para pelaku di jalan lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, tepatnya dekat lintasan kereta api, Minggu (4/12/2022).
"Saat itu, pelaku meminta uang kepada pelapor dan seorang di antaranya menodongkan senjata tajam. Setelah mengambil paksa uang milik pelapor Rp1,3 juta, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi," tambahnya.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, personel Polsek Tanjungpura menangkap para pelaku di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku sudah sering melakukan aksi serupa dan mengancam sopir truk menggunakan pisau yang selalu dibawa MSC.
"Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti sebilah pisau sepanjang 10 Cm warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah BK 6825 AFV, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah BK 2740 PBL," katanya. (A16)