Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat mengeluarkan surat imbauan kepada umat Islam menjelang perayaan malam pergantian tahun yang terdiri atas 4 poin. Salah satunya imbauan agar umat muslim tidak menyalakan petasan dan kembang api, meniup trompet atau kegiatan lain yang dianggap merupakan pemborosan dan mubazir.
Diketahui, poin-poin imbauan MUI Langkat tersebut antara lain :
1. Atribut Keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama lainnya, atribut keagamaan bisa saja terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu, oleh sebab itu agar umat Islam tidak mengikuti agama lain dan menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
2. Agar umat Islam tetap menjaga suasana kondusif dan damai, tidak mencela dan menghina aktivitas dan ritual agama lain.
3. Dalam rangka mensyukuri nikmat Allah SWT atas pergantian waktu dan menyambut tahun baru 2023, agar umat Islam melaksanakan zikir berjamaah, sholawat, tausyiah, dan kegiatan positif lainnya serta berdoa untuk keselamatan negeri, kemajuan bangsa dan negara.
4. Agar umat Islam tidak ikut serta membunyikan petasan, menyalakan kembang api, meniup terompet, dan perilaku lainnya yang bersifat mubazir (pemborosan) dalam menyambut tahun baru 2023, sebagai mana Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2000
Diwawancara melalui telepon seluler, Sabtu (31/12/2022), Ketua MUI Langkat Zulkifli Ahmad Dian mengatakan, surat tersebut merupakan bagian dari langkah pihaknya untuk mengimbau serta mengajak umat Islam agar memperbanyak zikir daripada melakukan perbuatan mubazir di malam tahun baru nanti.
"Iya sudah kita imbau, supaya masyarakat muslim memahami lebih baik banyak berzikir daripada hura-hura. Itu imbauan dan tausyiah kita untuk jamaah muslimin," katanya.
Ditambahkan, pihaknya mengajak umat Islam untuk mengikuti kegiatan zikir akbar yang akan dilaksanakan di Al-Jamiyatul Diketahui, dalam surat imbauan Stabat. Disebutkan, kegiatan tersebut nantinya akan diikuti para ustad dan alim ulama. (A16)