Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

BPBD Simalungun Abaikan UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Redaksi - Rabu, 18 Januari 2023 14:33 WIB
259 view
BPBD Simalungun Abaikan UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP
(Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang)
PROYEK BPBD: Pengerjaan proyek penanganan jalan longsor menuju Kantor DPRD Simalungun, di Kelurahan Sondiraya, menggunakan anggaran BTT pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pada plank proyek tidak tertera jumlah anggaran BTT. Foto d
Simalungun (SIB)
Pendiri KoRaSSS (Koalisi bersama Rakyat untuk Siantar-Simalungun Sejahtera) Drs Rikanson Jutamardi Purba Ak mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Simalungun masih memprihatinkan.

Hal itu dibuktikan dari permohonan informasi yang diajukan wartawan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022, ditolak alias tidak ditanggapi oleh pejabat publik di BPBD Simalungun.

"Undang-Undang KIP belum sepenuhnya dijalankan pejabat BPBD Simalungun. Masih banyak pejabat yang tertutup. Padahal, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mengamanahkan dan mewajibkan, setiap pejabat publik untuk terbuka,” kata Jutamardi, Selasa (17/1).

Sebagaimana diketahui, proyek penanganan jalan longsor menuju Kantor DPRD Simalungun, di Kelurahan Sondiraya, menghabiskan dana BTT hingga miliaran rupiah.

Namun pada plank proyek, tidak tertera jumlah anggaran BTT yang digunakan. Proyek tersebut ditangani BPBD Simalungun.

Kepala BPBD Simalungun Ramadhan Damanik saat dikonfirmasi harianSIB.com, belum lama ini, terkait nilai anggaran BTT yang dikelola selama Tahun Anggaran 2022, terkesan tertutup.

Mohon konfirmasi Bang (Ramadhan Damanik), berapa semua besaran dana BTT di BPBD Simalungun selama tahun anggaran 2022? tanya wartawan, via WhatsApp.

Tapi, konfirmasi tersebut tak kunjung dijawab Ramadhan. Bahkan, ia tidak mengangkat telepon saat dihubungi berulangkali.

Hal serupa juga dilakukan Bendahara BPBD Simalungun Rider Sinaga. Konfirmasi melalui WhatsApp tak kunjung dibalasnya.

Jutamardi menilai, pejabat publik di BPBD Simalungun telah mengabaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Proyek penanganan longsor tersebut berpotensi bermasalah, karena publik tidak mengetahui besaran pagu anggarannya. (SS15/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru