Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Kunjungi Mapolres Langkat, Komisi III DPR RI Bahas Restorative Justice dan Narkoba

Redaksi - Selasa, 14 Maret 2023 18:34 WIB
219 view
Kunjungi Mapolres Langkat, Komisi III DPR RI Bahas Restorative Justice dan Narkoba
(Foto SIB : Dok/Humas Polres Langkat)
Berikan Arahan : Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca IP Panjaitan (kiri) didampingi Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang memberikan arahan kepada sejumah pejabat utama di Aula Wirasatta Mapolres Langkat, Jalan P
Langkat (SIB)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca IP Panjaitan menekankan perihal penanganan penegakan hukum dengan Restorative Justice dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut disampaikan Hinca di hadapan Kapolres dan sejumah pejabat utama dalam kunjungannya di Aula Wirasatta Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Binai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (13/3).
Menurut Hinca, Restorative Justice adalah langkah terbaik yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan berbagai macam persoalan, khususnya dalam penanganan suau tindak pidana bagi pihak kepolisian.
Selain itu, Hinca meminta Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan jajaran untuk konsisten pada pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, yang dinilai sebagai penyebab timbulnya kejahatan.
Pada kesempatan itu, Hinca mengapresiasi Kapolres Langkat dan jajaran yang telah mengungkap kasus pembunuhan di Desa Besilam, beberapa waktu lalu.
Diakui,dirinya akan terus mengawal kasus yang dinilai cukup besar itu, karena pelaku membunuh korban dengan menggunakan senjata api.
"Membongkar sebuah kejahatan adalah kebanggaan bagi penegak hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap premanisme.
Mari kita jaga wibawa politik negara dengan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Diakui, dirinya pernah menyampaikan kepada Kapolri untuk menaikkan anggaran Bhabinkamtibmas.
Menurutnya, gagasan itu diperoleh ketika dirinya mengunjungi Desa Besilam dengan menyebrang sungai menggunakan perahu penyebrangan/getek didampingi personel Babhinkamtibmas Polsek Stabat, beberapa waktu lalu.
"Saya dukung Polres Langkat dan akan kawal terus kasus yang terjadi di Besilam. KUHP merah putih baru telah keluar di Januari 2023 dan masa waktu penyesuaian 3 tahun ke depan. Semoga Polri untuk dapat terus berlaga dan berinovasi untuk terus menyesuaikan KUHP yang baru," katanya.
Sementara Kapolres Langkat mengakui pihaknya juga konsisten dalam penegakkan hukum dengan cara restorative justice dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba.
Turut hadir dalam pertemuan dengan Hinca, Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, Kabag Sumda Kompol Waskita Sheena Sari, Kabag Ren Kompol B Girsang, Kasat Lantas AKP Hosea Ginting, Kasi Peopam AKP Abed Nebo, Kasat Sabhara AKP B Aritonang, serta seluruh Kapolsek sejajaran Polres Langkat. (A12/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru