Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025
Gugatan Perdata Hendak Dieksekusi

Pemalsu SK Tanah di Lahan HGU Kebun Penara PTPN II Dilimpahkan ke Kejari Deliserdang

Redaksi - Rabu, 15 Maret 2023 19:01 WIB
195 view
Pemalsu SK Tanah di Lahan HGU Kebun Penara PTPN II Dilimpahkan ke Kejari Deliserdang
(Foto.Dok/PTPN II)
LAHAN HGU : Lahan HGU PTPN II yang menggunakan surat keterangan tanah yang diduga paslu, di Afdeling III Kebun Penara di Kecama
Lubukpakam (SIB)
Ditudah memalsukan surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan sawah/ladang sebanyak 227 unit berkas terhadap tanah milik PTPN II Tanjungmorawa seluas 464 hektar, Mu (64) diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang untuk menjalani proses persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Lubukpakam.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, ketika dikonfirmasi SIB, Selasa (14/3) di Lubukpakam. “Berkas Pemeriksaan dan tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Deliserdang” jelasnya.
Disebutkan, sebelumnya Penyidik Polda Sumut menyerahkan berkas dan tersangka yang sudah lengkap (P-21) ke Kejati Sumut.
Berhubung objek perkara di Kabupaten Deliserdang, selanjutnya Kejati Sumut menyerahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Deliserdang, Senin (13/3).
Sebelumnya Surat Keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah/ladang yang diduga palsu itu digunakan oleh penggugat dalam perkara perdata, setelah mendapatkan surat keterangan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) untuk menggugat PTPN II di PN Lubukpakam.
Boy Amali mengatakan tersangka dijerat melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana. “Setelah pelimpahan tahap II, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam, untuk menjalani pemeriksaan persidangan di PN Lubukpakam” jelas Kasi Intelijen.


LAHAN HGU NOMOR 62
Di tempat terpisah, Humas PTPN II Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi SIB membenarkan bahwa surat keterangan tanah yang diduga dipalsukan itu berada di lahan Sertifikat HGU Nomor 62 Kebun Penara PTPN II di di Afdeling III Kebun Penara di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Tersangka Mu merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di PN Lubukpakam. Bahkan Mu juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjungmorawa.
Dugaan palsu itu terungkap ketika disebutkan bahwa lahan itu adalah merupakan eks PTPN IX dengan tanaman tembakau, sementara saksi lain menyebutkan bahwa lahan itu adalah murni merupakan lahan PTPN II yang ditanami pohon karet.
Berdasarkan keterangan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani (penggarap), namun tidak dapat menentukan titik kordinat lahan yang digugat.
Lahan seluas 464 hektar di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, atas gugatan perdata sudah tahap proses pelaksanaan eksekusi.
“Lahan terhadap alas hak dari surat keterangan tanah yang diduga palsu itu, sudah masuk proses eksekusi, namun PN Lubukpakam masih menunda pelaksanaannya” jelas Rahmat Kurniawan. (C1/b).


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru