Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Sepuluh Kali Berturut-turut, Pemkab Labusel Raih Opini WTP dari BPK

Redaksi - Rabu, 17 Mei 2023 15:13 WIB
361 view
Sepuluh Kali Berturut-turut, Pemkab Labusel Raih Opini WTP dari BPK
(Foto: Dok/Dinas Kominfo Pemkab Labusel)
SERAHKAN LHP: Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan LHP kepada Bupati Labuhanbatu Selatan H Edimin, di aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, selasa (16/05/2023). &
Kotapinang (harianSIB.com)
BPK RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Predikat tersebut untuk sepuluh kalinya secara berturut-turut diterima Pemkab Labusel.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Opini WTP tersebut, disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan kepada Bupati Labuhanbatu Selatan H Edimin, di aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (16/5/2023).

Turut hadir dalam penyerahan LHP itu, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H Ahmad Padli Tanjung, Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ediy Parapat, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Sahdian Purba, Sekretaris Daerah Heri Wahyudi M, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati H Edimin pada kesempatan itu, mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas Opini WTP yang diterima Pemkab Labuhanbatu Selatan. Menurutnya, predikat tersebut dapat terus dipertahankan berkat kerja sama semua pihak.

"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali meraih opini WTP sepuluh kali berturut-turut dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara," kata Edimin.

Disebutkannya, Opini WTP atau unqualified opinion, menyatakan laporan entitas keuangan Pemkab Labuhanbatu Selatan yang diperiksa wajar dalam semua hal, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Sebagai wujud amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Opini WTP untuk sekian kalinya kita peroleh, sudah 10 kali berturut-turut dan jangan berbangga. Mari kita perbaiki lagi sistem pengelolaan keuangan kita. Ini hanya bonus kinerja yang utama dan saya juga berterimakasih kepada BPK RI yang sudah datang untuk memeriksa kami," kata Edimin.




Baca Juga:
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru